CNews - Medan – Pernyataan mengejutkan datang dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait keikutsertaan sejumlah pihak swasta dalam kunjungannya ke ruas jalan rusak di Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara. Salah satu pengusaha yang ikut rombongan ternyata kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek infrastruktur jalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam keterangannya kepada awak media, Senin (30/6/2025), Bobby menyatakan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui latar belakang para pengusaha yang turut serta dalam kegiatan peninjauan tersebut.
“Ini jujur ya, saya baru tahu kalau yang bersangkutan ternyata kena OTT KPK. Bahkan mobilnya ada di depan mobil saya waktu itu,” kata Bobby di Kantor Gubernur Sumut.
Ikut Off-Road Tinjau Jalan, Tapi Ada Tersangka KPK di Rombongan
Peninjauan jalan dilakukan dengan melibatkan tim Indonesian Off-Road Federation (IOF) karena kondisi medan yang rusak berat dan tak bisa diakses kendaraan biasa. Bobby menyebut kunjungan itu bertujuan memverifikasi kondisi lapangan setelah menerima laporan visual dari warga dan timnya.
“Saya mau lihat langsung apakah benar kondisi jalan seperti yang dilaporkan. Ternyata memang parah,” katanya.
Namun fakta mencengangkan terungkap belakangan: dalam rombongan tersebut, ikut pula perwakilan dari PT Dalihan Natolu Group (DNG) dan PT RN, dua perusahaan swasta yang kini tengah disorot KPK. Keterlibatan mereka dalam kegiatan peninjauan dituding sebagai bagian dari skema lobi proyek yang melibatkan oknum pejabat dan penyedia jasa kontruksi.
KPK Bongkar Skema Suap Proyek Jalan Sumut
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan provinsi, di antaranya:
- Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut)
- Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua & PPK)
- Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I)
- M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG)
- Oknum dari PT RN (masih didalami)
Dalam siaran resmi KPK, disebutkan bahwa pertemuan informal selama peninjauan digunakan untuk membahas teknis proyek dan menyusun strategi memenangkan tender secara tidak sah. Praktik ini disebut melanggar prinsip netralitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Ruang netral dalam proses tender seharusnya steril dari intervensi. Ketika pengusaha bisa ikut rombongan peninjauan resmi gubernur, maka ini jadi preseden buruk,” tegas peneliti ICW Wilayah Sumatera, Arwan Lubis.
Pernyataan Bobby Dikritisi: “Tak Tahu” Bukan Alasan
Meski Bobby mengklaim tidak mengetahui siapa yang ikut dalam rombongan, pernyataan tersebut dianggap publik sebagai bentuk lemahnya kontrol dan protokol keamanan dalam agenda resmi gubernur. Pakar pemerintahan menyebut, tidak cukup hanya menyatakan tidak tahu.
“Gubernur seharusnya memastikan setiap unsur dalam kegiatan resmi terverifikasi. Apalagi jika menyangkut proyek bernilai besar. Jika pengusaha bisa bebas masuk rombongan, maka sistem pengawasan internal patut dipertanyakan,” ujar Direktur Transparansi Anggaran dan Tata Kelola Publik (Trans-Gov), Irfan Tambunan.
Desakan Publik: Evaluasi Menyeluruh dan Transparansi
Kasus ini menjadi sinyal kuat bagi perlunya reformasi tata kelola proyek infrastruktur di Sumatera Utara. Selain audit menyeluruh terhadap proyek jalan provinsi, masyarakat sipil mendesak adanya evaluasi terhadap keterlibatan pihak-pihak non-struktural dalam agenda lapangan pejabat tinggi.
“Pemprov Sumut harus membuka dokumen resmi daftar rombongan, siapa mengundang siapa, dan dalam kapasitas apa mereka ikut,” tegas Ketua Aliansi Pemerhati Proyek Sumut, Hasrul Siahaan.(Tim JB - DN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar