CNews - Medan — Konflik kepemilikan dan pengelolaan sejumlah perguruan tinggi Islam di Sumatera Utara memuncak. Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia), Ir. H. Marapinta Harahap, melalui tim hukum dari Firma Hukum Adil (Andri Hasibuan, SH; Devi Ilhamsyah; dan Partner), melayangkan surat resmi kepada Menteri Agama RI, Inspektorat Jenderal Kemenag, Ombudsman RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat tersebut menyoroti dugaan perampasan aset dan pengambilalihan ilegal pengelolaan kampus yang sebelumnya berada di bawah naungan Yaspetia, antara lain STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi dan STAI Al-Hikmah Tanjung Balai, yang diduga kini dikendalikan oleh yayasan tandingan Yaspetia Medan melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 1091 dan No. 1094 Tahun 2024.
“Kami mendesak pembatalan dua KMA tersebut karena penerbitannya diduga kuat melibatkan penyimpangan prosedur, konspirasi birokrasi, dan potensi gratifikasi,” ujar Andri Hasibuan, SH, Selasa (1/7/2025) di Medan.
Dugaan Keterlibatan Oknum Kemenag dan Penyimpangan Regulasi
Andri menegaskan bahwa perubahan status dan pengelolaan institusi pendidikan tinggi keagamaan semestinya tunduk pada PMA No. 15 Tahun 2023, yang mengatur syarat administratif secara ketat. Namun dalam kasus ini, syarat-syarat tersebut diduga tidak terpenuhi.
“Kami minta investigasi menyeluruh atas dugaan keterlibatan oknum pejabat di lingkungan Kemenag dalam penerbitan KMA tersebut. Jika terbukti menyalahgunakan jabatan, harus diberi sanksi tegas,” lanjutnya.
Tim hukum juga mendesak agar hak pengelolaan kampus dikembalikan kepada Yaspetia sebagai badan hukum yang sah, serta meminta perlindungan hukum terhadap intimidasi dan penyalahgunaan wewenang yang dialami pihak yayasan.
Legalitas Yaspetia: Diakui Sejak 1983, Menang Gugatan di PN Medan
Ir. H. Marapinta Harahap menegaskan, Yaspetia didirikan secara sah pada 19 November 1983 melalui Akta Nomor 8 Tahun 1983 dan telah diperbarui secara legal hingga 2024. Seluruh pendirian STAI, STIE, STIH, dan STIT Al-Hikmah berada di bawah Yaspetia, termasuk kampus di Medan, Tebing Tinggi, dan Tanjung Balai.
Konflik mencuat pada 2007, saat Drs. Makmur Limbong mendirikan yayasan tandingan bernama Yaspetia Medan dan mengklaim sebagai pengelola sah. Namun, gugatan Yaspetia Medan terhadap Yaspetia asli ditolak oleh PN Medan melalui putusan No. 179/Pdt.G/2022/PN Mdn.
“Putusan pengadilan memperkuat posisi kami secara hukum. Anehnya, Kemenag justru menerbitkan KMA yang mengakui Yaspetia Medan, padahal legalitas kami tak tergugat,” tegas Marapinta.
Laporan Polisi Sudah Dilayangkan, tapi Mandek
Menurut Marapinta, pihaknya telah melaporkan Masdar Limbong ke Polsek Medan Area atas dugaan perampasan aset dosen, pegawai, dan mahasiswa STAI Al-Hikmah. Selain itu, Dr. Ficki Padli Pardede dan pengelola STAI Al-Hikmah Tanjung Balai juga telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.
“Sayangnya, laporan kami belum ditindaklanjuti. Sampai hari ini belum ada tersangka. Kami curiga ada tarik-menarik kepentingan dalam kasus ini,” ungkapnya.
Ijazah Mahasiswa Ditandatangani Pihak Tak Sah
Ketua STAI Al-Hikmah Medan, Asrul Siregar, yang ditunjuk secara sah oleh Yaspetia pada Juli 2024, mengungkapkan bahwa mahasiswa yang diwisuda Desember 2024 justru menerima ijazah yang ditandatangani oleh pihak lain.
“Saya memimpin proses akademik, dari kuliah hingga wisuda. Tapi ijazah mereka ditandatangani bukan oleh saya. Ini pelanggaran serius yang bisa mengorbankan masa depan para lulusan,” katanya.
Masdar Limbong Bantah Tuduhan: Klaim Yayasan Berbeda
Saat dihubungi dari Jeddah, Arab Saudi, Masdar Limbong membantah melakukan perampasan. Ia menegaskan bahwa yayasan yang ia kelola memiliki lokasi dan legalitas berbeda dari Yaspetia.
“Yaspetia kami berbeda dengan yang di Jalan Menteng. Penandatanganan ijazah juga sah, karena kami punya legalitas sendiri,” dalihnya.
Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan putusan pengadilan yang menolak klaim dari Yaspetia Medan serta fakta administratif bahwa seluruh izin awal dan pengelolaan kampus berasal dari Yaspetia versi 1983. ( SR/RED)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar