Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Kami Tidak Menuntut Merdeka, Tapi Menuntut Hak Kelola Nikel Sendiri": Aktivis Desak Otonomi Khusus untuk Sulawesi Tenggara

Sabtu, 21 Juni 2025 | Sabtu, Juni 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-21T04:49:52Z


CNews - Kendari, 17 Juni 2025 — Gelombang desakan terhadap pemerintah pusat dan DPR RI kembali menguat dari wilayah timur Indonesia. Kali ini, aktivis mahasiswa dan elemen masyarakat sipil Sulawesi Tenggara secara terbuka menuntut status Otonomi Khusus (Otsus) bagi provinsi mereka, sebagai jalan keluar dari ketimpangan pengelolaan sumber daya alam—khususnya tambang nikel—yang dinilai timpang dan eksploitatif.


Dalam pernyataannya, Indra Dapa Saranani, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Konawe Selatan, menegaskan bahwa tuntutan ini bukan bentuk separatisme, melainkan seruan serius agar pemerintah pusat memberikan kewenangan pengelolaan yang lebih besar kepada daerah.


Kami tidak menuntut merdeka. Kami menuntut hak kelola atas sumber daya kami sendiri. Selama ini, Sulawesi Tenggara hanya jadi penonton dalam pesta tambang yang dikendalikan dari luar. Otonomi Khusus adalah solusi konstitusional yang kami dorong,” tegas Indra.

 

Sulawesi Tenggara dikenal sebagai salah satu lumbung nikel terbesar di Indonesia, bahkan dunia, dengan sebaran tambang yang meliputi Konawe, Kolaka, Konawe Utara, Bombana, dan sejumlah kabupaten lainnya. Namun, di tengah gencarnya aktivitas pertambangan, kemiskinan dan kerusakan lingkungan justru kian meluas

.

Para aktivis menyebutkan bahwa selama ini pemerintah provinsi dan kabupaten tidak memiliki kuasa memadai dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan nikel. Kewenangan lebih banyak berada di tangan pemerintah pusat dan korporasi besar, yang sebagian besar bermodal asing.


Sultra kaya, tapi dikontrol dari Jakarta dan investor luar negeri. Di mana keadilan fiskal dan ekologis?” ujar salah satu tokoh adat dari Konawe Utara, yang ikut dalam pertemuan tersebut.

 

Mereka menekankan bahwa dengan status Otonomi Khusus, Pemprov Sulawesi Tenggara akan memiliki dasar hukum untuk menyusun peraturan daerah istimewa (Perdais) dalam hal pengelolaan pertambangan, alokasi hasil tambang untuk kesejahteraan rakyat, perlindungan masyarakat adat, hingga pemulihan lingkungan.


Desakan ini menurut Indra dan rekan-rekannya bukan sekadar wacana. Saat ini mereka tengah menyusun petisi terbuka dan naskah akademik resmi yang akan dikirimkan ke DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, serta langsung kepada Presiden Republik Indonesia.


Kami ingin reformasi struktural, bukan sekadar CSR atau janji-janji palsu. Saatnya negara mengakui bahwa Sultra butuh kebijakan khusus untuk menyelamatkan masa depannya,” pungkas Indra.

 

Langkah ini diperkirakan akan memicu diskursus nasional baru soal keadilan pengelolaan sumber daya alam, terutama di kawasan-kawasan yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor mineral, namun terpinggirkan dari hasilnya. ( TimInd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update