Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Sevline Tambunan, Kepala UPT Disnaker Sumut Terancam Sanksi Pidana Dalam Dugaan Cemarkan Simbol Negara

Jumat, 02 Mei 2025 | Jumat, Mei 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-02T13:15:54Z

 


CNews  | Medan, Sumut — Kehormatan negara kembali tercoreng. Bendera Merah Putih dalam kondisi robek, lusuh, dan kusam ditemukan masih berkibar di halaman Kantor UPT Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara di Jalan William Iskandar No. 331, Kota Medan. Fakta memalukan ini terungkap melalui temuan lapangan Tim Investigasi CNEWS bersama AKPERSI DPD Sumut, dan memicu gelombang kecaman terhadap aparatur negara yang semestinya menjadi garda depan dalam menjaga simbol nasional. (Jumat, 2 Mei 2025)




Kelalaian Sistematis, Pembiaran Berulang


Bendera dalam kondisi tak layak hormat pertama kali ditemukan pada Kamis, 17 April 2025. Namun, saat tim kembali melakukan verifikasi pada Senin, 21 April dan Jumat, 25 April, kondisinya tetap tak berubah. Ini memperkuat dugaan bahwa pembiaran tersebut bukan insiden insidental, melainkan bentuk kelalaian struktural yang telah berlangsung berhari-hari tanpa tindakan korektif.


Respons  Lempar Tanggung Jawab


Saat dikonfirmasi, Kepala UPT Disnaker Sumut, Sevline Tambunan, justru terkesan melempar tanggung jawab. Dalam pesan WhatsApp kepada wartawan, ia menulis:


"Ke KTU saya saja yaa kalian hub: Ini no nya. Dan terserah saja yaa, sdh tayang jg bg, pdhal konfirmasi. Bukan langsung ke kami UPT tp ke dinas pak Joy lan Kasubag umum."


Sementara itu, Kepala Tata Usaha, Tia Puspita, saat dikonfirmasi terpisah, mengaku bendera tersebut sudah diganti, namun baru dilakukan setelah temuan tersebut mencuat ke publik.


Ketua AKPERSI: “Ini Bukan Lalai, Tapi Pelecehan Simbol Negara”


Ketua DPD AKPERSI Sumut, KH. Rony Syahputra, mengecam keras insiden tersebut. Menurutnya, apa yang terjadi bukan sekadar kelalaian administratif, tapi bentuk nyata pelecehan terhadap kehormatan negara.

○“Jika instansi pemerintah sendiri memperlakukan Bendera Merah Putih seperti kain bekas, bagaimana rakyat akan meneladani? Kami menuntut Gubernur Sumut dan Kapolda Sumut segera turun tangan, bukan menunggu viral!” ujarnya tegas.


Berpotensi Melanggar UU dan KUHP: Ancaman Penjara hingga 4 Tahun

Peristiwa ini berpotensi melanggar UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Pasal 67 melarang tegas pengibaran bendera dalam kondisi rusak atau lusuh. Pelanggaran ini diancam pidana 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.

Tak hanya itu, Pasal 154a KUHP tentang penodaan lambang negara juga dapat dikenakan, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara, jika penyidik menilai unsur delik terpenuhi.

Mata Publik Tertuju pada Gubernur dan Kapolda Sumut

Sorotan kini tertuju pada Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya. Apakah mereka akan menunjukkan keberpihakan pada kehormatan negara dan supremasi hukum, atau membiarkan insiden ini tenggelam dalam birokrasi dan alibi klasik?

Tim Investigasi Masih Berlanjut

Redaksi CNEWS dan AKPERSI DPD Sumut masih terus menggali lebih dalam, termasuk kemungkinan adanya instruksi pembiaran atau kelalaian kolektif di balik kasus ini. Kami juga membuka ruang hak jawab resmi bagi pihak UPT Disnaker Sumut dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update