CNEWS - Lampung Timur – 13 Mei 2025 — Tudingan miring yang menyebut dirinya sebagai “pengacara abal-abal” dijawab tegas oleh Murtadho, S.H., advokat dari Law Firm RDE Advokat dan Partner, yang juga merupakan Kuasa Hukum PT. Nanda Jaya Silika. Dalam pernyataannya, Murtadho menyebut opini yang disampaikan oleh Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI, di berbagai media hanyalah narasi emosional yang menyesatkan, tidak berdasar fakta, dan keliru secara hukum.
Pernyataan Wilson yang dimuat dalam puluhan media dengan judul provokatif “Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers” dianggap telah melecehkan profesi advokat dan merusak reputasi hukum yang dilindungi undang-undang.
“Sebagai tokoh nasional, seharusnya Wilson menunjukkan sikap negarawan, bukan justru membuat opini liar tanpa dasar, apalagi menyebut saya advokat abal-abal tanpa bukti satu pun,” tegas Edo — sapaan akrab Murtadho.
Kronologi Persoalan: Video Hoaks, Media Tak Kredibel, dan Dugaan Pelanggaran Etik
Masalah ini bermula dari unggahan akun TikTok @kbninewstex yang menampilkan video disertai narasi miring soal aktivitas tambang PT. Nanda Jaya Silika. Dalam video itu disebut bahwa PT tersebut ilegal dan meresahkan masyarakat. Namun menurut Edo, semua informasi dalam video tersebut penuh fitnah dan keliru, dengan penjelasan sebagai berikut:
-
Soal Legalitas: PT. Nanda Jaya Silika adalah tambang pasir legal yang sudah mengantongi izin resmi, terdaftar di MODI dan MOMI Kementerian ESDM, bukan perusahaan ilegal sebagaimana dituduhkan.
-
Kerusakan Jalan dan Banjir: Justru perusahaan memperbaiki dan menghibahkan jalan sepanjang 9000 meter kepada desa. Masalah banjir sudah terjadi jauh sebelum perusahaan berdiri.
-
Galian yang Dituduh Lautan Tambang: Gambar yang ditampilkan merupakan lokasi di luar wilayah tambang resmi PT. Nanda Jaya Silika, diduga bekas tambang ilegal yang tidak direklamasi.
-
Kericuhan di Balai Desa: Menurut Edo, insiden tersebut dipicu oknum yang kecewa permintaan jatah bulanan ditolak. Mereka sengaja memprovokasi warga untuk membuat kesan seolah perusahaan membuat gaduh.
Video tersebut dapat dilihat di tautan: TikTok Tambang Pasir Siluman Lampung Timur
Dewan Pers: Media Melanggar Kode Etik
Akibat pemberitaan miring itu, PT. Nanda Jaya Silika mengalami kerugian serius: investor dan pelanggan mundur sepihak tanpa klarifikasi. Murtadho selaku kuasa hukum telah mengirim hak jawab resmi, namun tidak diindahkan.
Laporan pun diajukan ke Dewan Pers. Dalam Surat Resmi Nomor 290/DP/K/IV/2025, Dewan Pers menyatakan bahwa berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Siber, serta mengeluarkan 7 poin rekomendasi. Namun, media KBNInewsteks justru mengabaikannya.
Saat somasi dikirim, alih-alih mendapat tanggapan profesional, Wilson Lalengke justru menghubungi Murtadho pada pukul 02.00 dini hari, mengirim rilis bernada penghinaan ke Dewan Pers dan pribadi Murtadho.
“Perilaku ini sangat tidak etis, mencoreng citra organisasi pers, dan memperlihatkan sikap tidak profesional dari seorang tokoh publik,” ucap Edo.
Advokat Lindungi Kepentingan Hukum, Bukan Jadi Sasaran Fitnah
Murtadho mengingatkan bahwa profesi advokat dijamin undang-undang dan memiliki kewenangan untuk membela klien dalam koridor hukum, bukan jadi target serangan personal yang tidak berdasar.
Ia meminta seluruh media yang telah menayangkan berita sepihak tersebut untuk:
- Segera memuat hak jawab yang dikirim secara resmi ke redaksi,
- Mencantumkan tautan berita sebelumnya, dan
- Mengirim bukti penayangan ke WhatsApp 085383557242, sesuai aturan Kode Etik Jurnalistik.
“Kami akan mengambil langkah hukum jika hak jawab terus diabaikan. UU Pers memberi ruang klarifikasi, bukan untuk menjustifikasi pencemaran nama baik,” pungkas Edo.
( TimRed)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar