Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Kasus Raibnya Ambulans RSUD Sultan Sulaiman Diduga Diambil Pejabat Tinggi, Publik Desak Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Selasa, 06 Mei 2025 | Selasa, Mei 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-06T13:25:31Z


CNEWS - Serdang Bedagai — Misteri hilangnya satu unit mobil ambulans milik RSUD Sultan Sulaiman Kabupaten Serdang Bedagai hingga kini belum juga terkuak. Ambulans yang sebelumnya dipakai untuk melayani masyarakat dikabarkan rusak berat dan tidak lagi digunakan. Namun, alih-alih ditangani secara administratif sesuai aturan, kendaraan tersebut justru diduga diambil secara ilegal oleh salah satu pejabat teras Pemkab Serdang Bedagai berinisial FH pada tahun 2022.


Pengakuan mengejutkan datang dari KM, seorang aparatur yang mengetahui langsung pengambilan ambulans tersebut. Ia mengungkap bahwa FH mengambil kendaraan itu tanpa dokumen resmi maupun berita acara serah terima.


“Saya tidak bisa berbuat banyak. FH adalah atasan saya. Ambulans itu diambil begitu saja, tanpa surat, tanpa berita acara,” ujar KM.

 

Kejanggalan makin jelas setelah Bagian Pengelolaan Aset Pemkab Serdang Bedagai mengonfirmasi tidak pernah menerima laporan pengalihan maupun mengetahui keberadaan ambulans tersebut. Fakta ini mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap mekanisme resmi pengelolaan barang milik daerah.


Desakan Publik dan Aspek Hukum


Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat dan kalangan penggiat antikorupsi menuntut agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.


Secara hukum, tindakan mengambil aset negara tanpa prosedur sah berpotensi melanggar:


  • UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 49 ayat (1): Barang milik negara/daerah hanya dapat dihapuskan atau dipindahtangankan apabila telah melalui mekanisme resmi.
  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.

Raibnya ambulans ini bukan sekadar kehilangan fisik aset, melainkan mencerminkan potret buram lemahnya sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Bila dibiarkan, kasus ini berisiko menjadi preseden buruk dalam pengelolaan barang milik negara.


Tuntutan Keadilan


Masyarakat Serdang Bedagai menuntut proses hukum yang transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi kekuasaan. Tidak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum, apalagi jika menyangkut oknum pejabat yang semestinya menjadi teladan.


“Hukum harus ditegakkan. Kalau dibiarkan, ini mencederai kepercayaan rakyat terhadap pemerintah daerah,” ujar seorang tokoh masyarakat.

 

Penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur keseriusan institusi penegak hukum dalam melawan korupsi dan penyalahgunaan jabatan di daerah. Jika terbukti ada pelanggaran, maka tindakan hukum tegas harus dijalankan demi menjaga integritas pemerintahan dan rasa keadilan masyarakat. ( Tim ) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update