Cnews - Deli Serdang, 20 Mei 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang resmi menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Deli Serdang, Ismail, S.STP, M.SP, serta Bendahara Dinas, Munifah Suryani Harahap, SE, atas dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp611.200.000.
Penahanan dilakukan pada Senin (20/5) setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran kegiatan perjalanan dinas dan pemberian penghargaan kepada atlet dalam dua event olahraga besar: Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (POPPROVSU) dan Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) tahun anggaran 2024.
Kepala Kejari Deli Serdang, Mochamad Jeffry, M.Hum, dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Intelijen, M. H, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk memperlancar proses hukum dan menghindari potensi gangguan terhadap penyidikan.
“Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegas Kajari.
Jeffry menyebutkan, Kejari telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/L.2.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025. Setelah proses penyidikan intensif, penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan penyelewengan dana kegiatan dinas yang seharusnya dialokasikan bagi atlet dan pelatih.
Kini, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut. Ismail ditahan di Rutan Kelas I Medan, sementara Munifah dititipkan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.
Kasus ini menambah deretan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, dan menjadi perhatian publik seiring maraknya sorotan terhadap akuntabilitas anggaran olahraga dan kepemudaan. ( Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar