CNews - Rokan Hilir — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menegaskan komitmennya memberantas korupsi dengan menahan AA, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir yang masih aktif menjabat, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dan rehabilitasi di SMP Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Penahanan dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025, setelah sebelumnya AA ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2025 bersama dengan SJ, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut.
Delapan Proyek, Rp4,3 Miliar Dana DAK, dan Rp1,1 Miliar Diduga Dikorupsi
Berdasarkan hasil penyidikan Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Rokan Hilir, pada tahun anggaran 2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan 8 kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di SMPN 4 Panipahan. Kegiatan itu dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pendidikan RI dengan total nilai Rp4.316.651.000.
Namun, penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa kegiatan tersebut tidak dijalankan sesuai ketentuan, terutama dalam pelaksanaan metode swakelola yang mestinya mengutamakan transparansi dan efisiensi.
AA selaku Pengguna Anggaran menunjuk SJ sebagai PPTK pada 6 kegiatan pembangunan, sekaligus Pelaksana pada 2 kegiatan rehabilitasi.
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan seperti:
- Mark-up harga pembelian bahan material,
- Penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atau tidak sesuai standar,
- Mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Akibatnya, berdasarkan perhitungan awal penyidik, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp1.109.304.279,90.
Pasal Berat dan Penahanan
Dengan temuan tersebut, AA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025. Tersangka AA akan ditahan selama 20 hari hingga 10 Juni 2025 di Rutan Bagansiapiapi, dengan mempertimbangkan unsur subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
Langkah Tegas Penegakan Hukum
Penahanan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejari Rokan Hilir tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan anggaran pendidikan, terlebih yang bersumber dari DAK yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur pendidikan di daerah 3T.
Proses hukum terhadap tersangka masih terus berlanjut, dan Kejari memastikan akan menelusuri aliran dana lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema korupsi ini. (Tim Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar