Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Diduga Limbah PKS Cemari Sungai Bahsombu, Ribuan Ikan Mati Mendadak di Sipispis

Sabtu, 17 Mei 2025 | Sabtu, Mei 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-17T05:37:04Z

 


CNEWS - Sipispis -  Serdang Bedagai - Ribuan ekor ikan ditemukan mati mendadak di aliran Sungai Bahsombu yang melintasi Desa Bahsumbu, Desa Naga Kesiangan, Desa Sibaro, dan Desa Simalas di Kecamatan Sipispis dan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Kamis (15/5/2025) sore. Fenomena ini diduga kuat akibat pencemaran limbah dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Tenera Sergai Perkasa (TSP) yang beroperasi di Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis.



Peristiwa mencengangkan ini menjadi tontonan warga setempat dan pengendara yang melintas. Masyarakat berbondong-bondong turun ke sungai untuk menangkap ikan yang terlihat mabuk dan mengambang di permukaan air. Jenis ikan yang ditemukan antara lain bahung dan paitan. Warga menangkap puluhan hingga ratusan kilogram ikan hanya dengan jaring seadanya.




"Kami mencurigai ikan-ikan ini mabuk karena limbah dari PKS PT TSP. Dalam waktu satu jam, saya bisa dapat 50 kilogram ikan," ujar Beni, warga Desa Naga Kesiangan, kepada wartawan. Ia juga mengeluhkan air sungai yang berwarna hitam pekat dan menyebabkan gatal-gatal pada kulit.


Kepala Desa Bahsumbu, Suhartoyo, membenarkan kejadian ini bukan pertama kali terjadi. Ia menyebut insiden serupa pernah terjadi sebelumnya dan mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten maupun Provinsi untuk segera turun tangan.


"Saya minta DLH ( Dinas Lingkungan Hidup ) segera ambil sampel air dan lakukan uji laboratorium. Ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi merusak ekosistem sungai dan membahayakan kesehatan warga," tegasnya.


Rekaman video dan foto kejadian ini juga beredar luas di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Facebook Iroul Damanik dengan narasi: "Rezeki dadakan, tapi habis ini ikan di Bahsombu bakal punah," yang telah ditonton hampir 10 ribu kali dan menuai lebih dari 100 tanggapan netizen.


Ketua Kelompok Masyarakat Pengelola dan Pemantau DAS (KMPPD) Kecamatan Sipispis, Junaidi Harahap, secara tegas mengecam dugaan pencemaran ini. Ia menyebut pihaknya tengah mengumpulkan sampel air dan bangkai ikan untuk diuji di Laboratorium Universitas Sumatera Utara (USU). Mereka juga bersiap melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak berwenang.


"Ini pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika terbukti, pelaku bisa dijerat pidana hingga 15 tahun penjara dan denda sampai Rp15 miliar. Bahkan kegiatan operasional perusahaan bisa dihentikan secara paksa," tegas Junaidi.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan PKS PT TSP maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai. (Tim Red)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update