Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Simbol Negara Dilecehkan Massal: Dari Kantor Pemerintah, Polri hingga Korporasi Besar

Kamis, 01 Mei 2025 | Kamis, Mei 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-01T14:05:32Z

 


CNews – Banten, Sumut | Investigasi Khusus Merah Putih Robek, Wibawa Negara Ikut Terkoyak. Investigasi tim redaksi AKPERSI secara eksklusif mengungkap temuan mengejutkan: deretan institusi publik dan perusahaan besar di Indonesia diduga melecehkan kehormatan simbol negara dengan membiarkan Bendera Merah Putih berkibar dalam kondisi robek, kusam, bahkan nyaris tak layak.


Lebih dari sekadar lalai, fenomena ini mencerminkan kerapuhan nasionalisme di tingkat institusi, dari lembaga negara hingga sektor privat yang seharusnya menjadi panutan.


1. Perusahaan Armada Raksasa Diduga Lecehkan Simbol Negara dan Langgar Hak Karyawan


Pada Senin, 29 April 2025, tim media AKPERSI menemukan Bendera Merah Putih dalam kondisi koyak dan kusam berkibar di halaman Kantor Pool Armada PT Alam Sampurna Makmur, Jalan Kadu Sirung, Pagedangan, Banten.


Hingga Kamis, 1 Mei 2025, kondisi bendera tak kunjung diperbaiki, menandakan pengabaian nyata terhadap simbol negara. Ketua Umum AKPERSI, Rino Triono, mengecam keras:


“Simbol negara saja mereka abaikan, bagaimana dengan hak dan kesejahteraan pekerja di sana? Ini cerminan buruk etika korporasi,” tegasnya.


Investigasi lanjutan menemukan dugaan pelanggaran hak tenaga kerja: pemotongan gaji sepihak, tidak transparan soal BPJS, bahkan penahanan dokumen pribadi karyawan atas nama “tanggungan tilang elektronik”.


Gaji dan THR Suhendra, mantan sopir, hanya Rp28 ribu saat keluar kerja. BPJS dipotong tiap bulan namun tak pernah ia lihat kartunya. Indikasi kuat bahwa ada pelanggaran sistemik, tak hanya simbolik.


2. UPT Disnaker Sumut Diduga Langgar UU dan Abaikan Etika Kebangsaan


Tak kalah mencengangkan, temuan serupa terjadi di UPT Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, Jalan William Iskandar No. 331, Medan.


Sejak 17 hingga 25 April 2025, Bendera Merah Putih rusak tetap dikibarkan. Kepala TU UPT Disnaker, sumut Sevline br Tambunan, hingga kini tidak merespons konfirmasi resmi.


Ketua AKPERSI Sumut, KH. Rony Syahputra, menyebut:


> “UPT Disnaker bukan toko kelontong. Jika lembaga pemerintah sendiri abai, jangan heran kalau nasionalisme publik merosot. Kami minta Kapolda Sumut dan Gubernur Bobby turun tangan.”


3. Satlantas Polrestabes Medan: Simbol Negara Rusak di Institusi Penegak Hukum


Yang paling ironis: di Kantor Satlantas Polrestabes Medan, bendera robek berkibar sejak 25 April hingga 30 April 2025. Konfirmasi ke AKBP I Made Parwita, Kasat Lantas, hanya dijawab singkat:

“Tks infonya. Nanti kita ganti.”


Tak ada klarifikasi lebih lanjut ketika ditanya soal sanksi hukum terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang Bendera.


Rony Syahputra kembali menegaskan:


 “Ini bukan urusan sobekan kain. Ini soal harga diri bangsa yang sedang dikoyak dari dalam institusinya sendiri.”


4. Bendera Robek di PTPN IV Pabatu, Perusahaan Negara Turut Tercoreng


Di Afdeling 4 Kebun Regional II PTPN IV Pabatu, Serdang Bedagai, bendera merah putih robek dibiarkan berkibar tanpa ada upaya perbaikan hingga Sabtu, 26 April 2025. Upaya klarifikasi ke Asisten Afd 4 tidak direspons. Ini memunculkan tanda tanya besar: apakah nasionalisme sudah mati di jantung BUMN?


Pelanggaran Berat, Terancam Pidana: Tak Bisa Dianggap Sepele


Berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009, pengibaran bendera dalam kondisi rusak merupakan pelanggaran hukum. Sanksi maksimal 1 tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta.


Lebih tegas lagi, Pasal 154a KUHP mengancam pelaku penodaan simbol negara dengan hukuman hingga 4 tahun penjara.


TUNTUTAN PUBLIK: Hukum Harus Bicara, Jangan Tunggu Viral Baru Bergerak!


Masyarakat kini memantau ketegasan:

Kapolda Banten dan Kapolda Sumut

Gubernur Banten Andra Sony dan Gubernur Sumut Bobby Nasution

Direksi PTPN IV dan Manajemen Alam Sampurna Makmur


Pertanyaannya:

Apakah ini akan menjadi momentum perbaikan, atau kembali menjadi preseden buruk yang mempermalukan kehormatan negara?


 AKPERSI terus mengawal kasus ini. Investigasi lanjutan dalam proses. Publik berhak tahu, dan negara wajib bertindak.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update