CNEWS - Inhu, Riau — 13 Mei 2025 — Di balik lalu lintas padat Jalan Lintas Sumatera, Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, beroperasi sebuah gudang yang diduga kuat menjadi pusat penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite. Ironisnya, aktivitas yang terlarang ini seolah kebal hukum dan berlangsung bebas di wilayah hukum Polres Inhu tanpa tindakan tegas.
Temuan ini diungkap Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN), yang mendesak langsung Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan untuk tidak tinggal diam. Mereka meminta adanya teguran keras kepada jajaran Polres Rengat/INHU, yang dinilai tutup mata terhadap praktik penimbunan dan penggelapan BBM subsidi yang dapat merugikan negara hingga miliaran rupiah.
“Kami menduga kuat solar subsidi dari SPBU serta hasil 'kencing' truk tangki merah putih dikumpulkan ke gudang ini. Lalu dijual ke industri sebagai solar non-subsidi,” ujar seorang narasumber warga berinisial “I” kepada tim investigasi, Selasa (13/05/2025).
Berpotensi Melanggar UU Migas, Ancaman 6 Tahun Penjara dan Rp 60 Miliar
LAI menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini memberikan sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi, seperti Solar dan Pertalite.
Pasal 55 UU Migas menyebutkan:
- Penjara maksimal 6 tahun
- Denda paling banyak Rp 60 miliar
Jenis pelanggaran mencakup:
- Penimbunan BBM subsidi tanpa izin dalam jumlah besar
- Pengalihan penggunaan, seperti menjual solar subsidi ke industri atau sektor yang tidak berhak
- Distribusi ilegal melalui gudang gelap dan kendaraan tidak resmi
Diduga Ada Pembiaran atau Keterlibatan Oknum
Lebih parah lagi, LAI mencurigai adanya pembiaran sistemik, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum penegak hukum yang menyebabkan aktivitas ilegal ini tak tersentuh.
“Jika aparat tidak bergerak, maka publik akan menduga ada 'main mata'. Situasi ini sudah sangat memalukan bagi institusi penegak hukum,” kata salah satu pengurus DPD LAI BPAN wilayah Riau.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres dan Polsek INHU belum memberikan pernyataan resmi, begitu juga dengan pemilik gudang yang masih misterius dan belum berhasil dikonfirmasi.
Tuntutan Tegas dan Investigasi Menyeluruh
LAI BPAN menegaskan akan melayangkan laporan resmi ke Kapolda Riau dan Mabes Polri, serta siap melakukan pengawalan proses hukum hingga tuntas. Selain itu, mereka mengimbau BPH Migas dan Pertamina untuk ikut melakukan audit distribusi BBM di wilayah Riau, khususnya jalur distribusi menuju SPBU di Inhu.
“Jangan sampai kepercayaan publik hancur karena pembiaran terhadap mafia BBM bersubsidi. Negara harus hadir,” tegas LAI.
Catatan Redaksi: Tim kami masih terus melakukan penelusuran terhadap jejak gudang dan jaringan distribusi BBM subsidi ilegal di wilayah Riau. Jika Anda memiliki informasi, bukti visual, atau rekaman, silakan hubungi redaksi melalui jalur aman. Kerahasiaan Anda dijamin.
(Tim Investigasi - Bersambung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar