TEBINGTINGGI | CNEWS —
Syahdan Saragih, seorang wartawan media online GnewsTV.id yang bertugas di Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, akhirnya melaporkan tindakan tidak manusiawi yang dialaminya ke pihak berwenang. Tidak hanya merasa dipermalukan, Syahdan juga mengalami tindakan perampasan kemerdekaan secara fisik saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Pada Senin, 10 Februari 2025, didampingi kuasa hukumnya Dafidson Raja Gugukuk, SH, MH, dari Kantor Faisal Wan SH, MH and Partner, Syahdan resmi membuat laporan di Kantor Sub-Detasemen Polisi Militer (Sub-Denpom) Tebingtinggi. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/02/I/2025, diterima oleh Serka Hadi Ismail.
Kronologi Kejadian: Wartawan Diborgol dan Dituduh Tanpa Bukti
Insiden bermula pada Jumat, 7 Februari 2025. Saat itu, Syahdan tengah melakukan peliputan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Bahsumbu, Kecamatan Sipispis. Tanpa diduga, ia dihampiri rombongan Kapam dan Asisten Afdeling IV PTPN Kebun Gunung Monako. Setelah berbincang sebentar dan menikmati kopi bersama di warung setempat, Syahdan bersama rekannya JD hendak melanjutkan aktivitasnya.
Namun, di Dusun Kebun Sayur, Desa Simalas, Syahdan justru dihentikan dan diborgol oleh oknum Kapam berinisial AM, dibantu centeng kebun. Ia dituduh melakukan pencurian buah sawit, meski tidak ada bukti dan Syahdan sendiri mengaku tidak paham sama sekali tentang panen kelapa sawit karena profesinya murni sebagai wartawan.
Parahnya lagi, saat dibawa ke Polsek Sipispis dengan kendaraan perusahaan, Syahdan tetap dalam kondisi tangan terborgol. Borgol baru dilepas sesaat sebelum turun di Polsek. Anehnya, di Polsek Sipispis tidak dilakukan pemeriksaan ataupun BAP terhadap Syahdan.
Karena tidak mendapatkan keadilan, Kuasa Hukum Syahdan kemudian membawanya ke SPKT Polres Tebingtinggi untuk melapor dan melakukan visum di RS Bhayangkara Tebingtinggi. Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/76/II/2025/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, terkait dugaan pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP.
Tidak Hanya Pemborgolan, Juga Laporkan Dugaan Fitnah dan Pelanggaran UU ITE
Merasa nama baiknya tercemar, Syahdan kembali membuat laporan kedua atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tentang fitnah dan pencemaran nama baik ini terdaftar dengan nomor LP/B/217/IV/2025/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMUT pada Sabtu, 26 April 2025.
Syahdan menilai tuduhan pencurian sawit itu merupakan fitnah yang merusak reputasinya sebagai jurnalis. Terlebih, tuduhan tersebut tidak pernah diuji secara hukum di pengadilan, melainkan justru menjadi alasan pemborgolan dan perampasan hak asasinya.
Pemimpin Redaksi GnewsTV.id, Rudianto Purba, Mengecam Keras
Menanggapi insiden tersebut, Pemimpin Redaksi GnewsTV.id, Rudianto Purba, mengecam keras tindakan oknum tersebut. Ia menyebut bahwa kejadian ini mencederai kemerdekaan pers di Indonesia.
“Apalagi insiden ini terjadi bertepatan dengan Hari Pers Nasional 2025, sungguh ironi,” ujar Rudianto.
Ia menegaskan bahwa wartawan bekerja di bawah lindungan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Indikasi Pelanggaran Lain: Keterlibatan Oknum TNI dalam Bisnis
Dalam kasus ini, kuat dugaan keterlibatan oknum anggota TNI aktif (saat ini menjelang purnabakti) dalam kegiatan ekonomi PTPN Kebun Gunung Monako, yang bertentangan dengan Pasal 39 UU TNI No. 34 Tahun 2004, yang melarang prajurit TNI terlibat bisnis.
CNEWS akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan seluruh pihak bertanggung jawab secara hukum dan tidak ada impunitas terhadap pelanggaran hak asasi wartawan di lapangan.
(Tim Redaksi – Bersambung )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar