CNEWS - Kampar – Sebuah gudang rokok ilegal yang berlokasi di Jalan Bupati, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, diduga masih beroperasi secara aktif tanpa sentuhan hukum. Meski aktivitasnya mencolok dan telah menjadi sorotan media serta laporan masyarakat, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum.
Direktur Utama Pos Bantuan Hukum (Posbakum) IMM Riau, Yan Ardiansyah, SH, menyampaikan keresahannya atas fenomena ini. Ia mengungkapkan, gudang tersebut diduga kuat dikelola oleh seorang berinisial F dan telah menjalankan produksi serta distribusi rokok tanpa pita cukai secara terbuka.
“Ini bukan isu baru. Aktivitas produksi dan distribusi rokok ilegal berlangsung terang-terangan. Namun belum ada tanda-tanda penutupan atau proses hukum dari kepolisian maupun Bea Cukai,” ungkap Yan melalui siaran persnya, Senin (14/4/2025).
Menurutnya, kondisi ini jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, atau menjual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan dikenai denda hingga 10 kali nilai cukai. Sementara Pasal 56 menegaskan, siapa pun yang menyimpan, mengangkut, atau memiliki barang kena cukai ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana.
“Sayangnya, hukum seolah kehilangan daya di Kampar. Ketika pelanggaran sebesar ini dibiarkan, kita harus bertanya: di mana keberanian dan integritas aparat penegak hukum kita?” tegas Yan.
Ia juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum di Indonesia yang cenderung tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
“Jika hanya pedagang kecil yang ditindak, sementara jaringan pelanggaran besar dibiarkan bebas karena kekuatan uang atau kedekatan, maka sistem hukum kita sedang sakit,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Yan Ardiansyah mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kementerian Keuangan RI, untuk segera bertindak.
“Negara tidak boleh kalah. Ketika hukum dikalahkan oleh uang dan kekuasaan, maka kepercayaan publik hancur. Kami menolak diam. Kami tuntut keadilan ditegakkan,” pungkasnya ( tim Inv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar