CNEWS - Medan, 10 April 2025 – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membongkar aksi kejahatan sadis berupa pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan seorang residivis berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencabulan. Tersangka tak hanya menyerang korban dengan parang, tapi juga membawa senjata api jenis FN saat melancarkan aksinya.
Konferensi pers digelar di Mapolda Sumut pada Kamis (10/4), dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, didampingi jajaran Pejabat Utama Polda Sumut dan Polres Sergai.
Aksi Brutal di Perkebunan Sawit
Kejadian berlangsung pada Senin malam, 7 April 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di Blok 58 Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar, Dusun III, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Korban, Misnuriono (58), yang hendak pulang ke Tebing Tinggi, tiba-tiba dihadang pria tak dikenal. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban menggunakan sebilah parang.
Korban sempat melawan dan berhasil merebut senjata tajam tersebut, lalu menyerang balik pelaku hingga pelaku tersungkur. Saat itulah pelaku mengancam akan menembak korban dan mencoba mengambil pistol dari pinggangnya. Namun korban berhasil memukul tangan pelaku hingga pistol terjatuh. Ternyata senjata tersebut adalah sepucuk FN asli berisi dua butir peluru kaliber 9 mm.
Korban selamat setelah melarikan diri dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian
.
Pelaku: DPO Pencabulan Anak di Bawah Umur
Pelaku diketahui bernama Ilham Batubara alias Ilul (58), warga Dusun IV Kampung Jati, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul. Dalam keseharian, ia bekerja sebagai petani, namun identitas aslinya adalah seorang residivis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan buron sejak Februari 2025.
Menurut Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, tersangka sudah lebih dulu masuk daftar pencarian polisi dalam kasus pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun. Tindak pencabulan itu terjadi pada 17 Februari 2025 dan dilaporkan keluarga korban dengan nomor LP/B/48/II/2025.
Penangkapan Dramatis di Tengah Perkebunan
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satreskrim Polres Sergai dan Polsek Dolok Masihul yang dipimpin Kompol Jama Kita Purba langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Pelaku berhasil dilacak dan ditemukan bersembunyi di kubangan air kebun ubi wilayah Polsek Padang Hilir, Tebing Tinggi.
Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba menyerang personel. Petugas pun memberikan tembakan peringatan yang tidak diindahkan hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur. Pelaku lalu dilarikan ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk mendapatkan penanganan medis.
Motif Kejahatan: Terjepit Ekonomi dalam Pelarian
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengungkapkan, pelaku merencanakan aksi curas ini karena terdesak kebutuhan ekonomi selama masa pelariannya. Target pelaku adalah korban yang melintasi jalur sunyi di area perkebunan, dengan niat merampas sepeda motor, uang, dan barang berharga lainnya.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 1 pucuk senjata api jenis FN warna silver
- 2 butir peluru aktif kaliber 9 mm
- 1 bilah parang
- 1 jaket dan celana hitam milik pelaku
- 1 unit sepeda motor milik korban
Pasal yang Dikenakan:
- Pasal 365 ayat (2) ke-4e KUHP: Curas mengakibatkan luka berat (hukuman 12 tahun)
- Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Kepemilikan senjata api ilegal (hukuman maksimal 20 tahun penjara)
- Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Kepemilikan senjata tajam tanpa izin (hukuman maksimal 10 tahun penjara)
( Tim Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar