Cnews.web.id - Deli Serdang // H.Muhammad Rasjidi adalah Menteri Agama pertama di Indonesia dan menandai berdirinya Kementrian Agama pada 3 Januari 1946.
Dasar Hukum Pembentukan :
Sebagai dasar hukum pembetukan Kementerian Agama adalah Penetapan Pemerintah No 1/S.D tanggal 3 Januari 1946 yang berbunyi," Presiden Republik Indonesia, Mengingat ; asal usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat Memutuskan : Kementerian Agama,".
Bukan hanya untuk kepentingan Agama saja, tetapi untuk kepentingan bangsa dan negara secara keseluruhan.
Dalam konferensi jawatan Agama seluruh Jawa dan Madura di Surakarta tanggal 17 dan 18 Maret 1946, Menteri Agama Rasjidi mengungkapkan maksud didirikannya Kementerian Agama adalah untuk merealisasikan pelaksanaan pasal 29 Undang undang Dasar 1945 dan juga dalam rangka mengakhiri pemecah -belahan umat beragama oleh Pemerintah Hindia Belanda dan Pemerintah Balatentara Jepang.
Pernyataan tersebut merupakan precommitment aparatur Kementerian Agama untuk menjamin kemerdekaan beragama dan menjaga persatuan umat beragama.
"Jarang terungkap bahwa tokoh pengusul pembentukan Kementerian Agama dalam sidang pleno KNIP yaitu K.H.M Saleh Suaidy adalah pejuang dan perintis Kemerdekaan yang berasal dari Matur Kabupaten Agam Sumatera Barat dan lama menetap di Jawa. Ia pernah menjabat Kepala Jawatan Penerangan Agama setingkat Direktur Penerangan Agama dan terkahir pensiunan pegawai tinggi Kementrian Agama. Sewaktu pemakaman Jenazah almarhum K.H.M Saleh Suaidy di TPU Tanah kusir Jakarta tanggal 27 Agustus 1976 Menteri Agama waktu itu Prof.Dr.H.A. Mukti Ali menegaskan bahwa berdirinya Kementrian Agama antara lain adalah jasa dari saudara Saleh Suaidy yang mendatangi resolusi umat Islam untuk diadakannya Kementrian Agama dalam Pemerintahan Republik Indonesia," Kementrian Agama tanggal 3 Januari 2024.
Informasi lengkap :
Nama Sekolah RA/BA/TA YPI AL-HAFIZ H. ALI.
Naungan : Kementrian Agama
Tanggal Berdiri : 1 Januari 1970
Jenjang Pendidikan : RA
Status Sekolah : Swasta
Akreditasi : C
Tanggal Operasional : 1 Januari 1970
TK RA Raudhatul Athfal
TPA Taman kanak-kanak Al'quran
MDTA Madrasah Diniyah Taklimiyah Alwsliyah
Alamat Sei Blumai Hilir Dusun III Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Wisuda / Biaya :
1.Sound System Rp.10.000 / siswa
2.Baju Wisuda Rp.150.000 / siswa
3.Piagam Rp.150.000 / siswa
4.Nasi Kotak Rp.60.000 / siswa
5.Kue + Aqua Rp.20.000 / siswa
6.Photo 3 Rp.20.000 / siswa
7.Tenda Rp.80.000 / siswa
8.Mendali Rp.100.000 / siswa
9.Shooting Rp.10.000 / siswa
10.Baju Nari Rp.60.000 / siswa
11.Ginset rp.5.000 / siswa
Rekreasi :
1.Tanggal 8 Mei 2025 ( Kamis)
2.Tujuan ( mieky Holiday)
3.Tiket Rp.80.000 / siswa
4.Bangku Rp.90.000 / siswa
5.Ikut atau tidak ikut para orang tua dugaan di bebankan harus untuk membayar sebesar Rp.170.000.
Batas pembayaran rekreasi 1 April 2025 pada 9/4/2025 Cnews.web.id konfirmasi kepada Kepala Yayasan AL -HAFIZ H.ALI tidak membalas.
Dugaan praktik Pungutan Liar pada setiap Yayasan di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara cukup merugikan para orang tua siswa.
" Bupati Deli Serdang H. Asri Ludin Tambunan harus segera mencabut izin Yayasan, Yayasan AL -HAFIZ H.Ali bahwa diduga selain Yayasan AL -HAFIZ H.Ali masih terdapat Yayasan terkait melakukan praktik Pungutan Liar berkedok Wisuda. Miris sekali, para orang tua siswa yang tidak ingin di cantumkan namanya ke dalam pemberitaan Keberatan sekali terhadap pihak Yayasan AL -HAFIZ H. ALI. Di tambahkan para orang tua siswa kepada Cnews.web.id, para orang tua dugaan di bebankan untuk membayar sebesar 170.000 ikut atau tidak ikut Wisata. Anak anak masih sangatlah kecil sekali untuk tidak di dampingi orang tua nya, apakah mungkin para Guru menjamin keselamatan anak anak kami jika anak anak kami tidak kami dampingi. Sangatlah mustahil tentunya belum lagi selesai Wisuda nantinya untuk melanjutkan tingkat Sekolah Dasar nya lagi, tentunya kami para orang tua siswa harus menyediakan seperti pakaian yang serba baru sesuai peraturan sekolah," pungkas para orang tua siswa kepada Cnews.web.id.
Selanjutnya, setelah Cnews.web.id mengkalkulasikan sesuai perincian Yayasan AL -HAFIZ H.Ali, dugaan pungli mencapai Rp.94.500.000 dan belum termasuk untuk para orang tua yang di ikut sertakan, dugaan untuk para orang siswa ikut atau tidak ikut harus membayar sebesar Rp.170.000.
Hingga terbit nya pemberitaan ini di media online, Kepala Yayasan AL -HAFIZ H.Ali tidak membantah, tidak memberikan tanggapan, memutuskan pembicaraan berlangsung pada saat pembicaraan berlangsung melalui via WhatsApp 0813XX6XXX4839. (Tim S.Y)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar