Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Nikita Mirzani dan Asisten Resmi Tersangka Kasus Pemerasan Dokter RG, Terancam Jerat Pencucian Uang

Senin, 07 April 2025 | Senin, April 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-07T16:03:25Z




CNEWS - Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menetapkan artis sensasional Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter kecantikan berinisial RG.


Penetapan status tersangka diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (6/4/2025). Menurutnya, penetapan ini dilakukan usai penyidik Ditreskrimsus melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.


“Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” ujar Ade Ary kepada awak media.

 

Seharusnya, NM dan IM menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka hari ini. Namun, keduanya mangkir dan mengajukan penundaan melalui kuasa hukumnya dengan alasan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.


Surat panggilan resmi sebelumnya telah diterbitkan, yakni:

  • S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus untuk IM
  • S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus untuk NM

“Penyidik menerima surat penundaan pemeriksaan dari kuasa hukum pada 19 Februari 2025,” tambah Ade Ary.

 

Kasus Miliaran, Jerat UU ITE hingga TPPU


Kasus ini mencuat setelah NM diduga menghina produk perawatan kulit milik dokter GP, yang belakangan diketahui adalah rekan dari korban RG. Tidak hanya itu, NM bersama asistennya juga diduga melakukan pemerasan hingga mencapai nilai miliaran rupiah.


Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan NM dan IM ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Laporan diterima dan diproses dengan jeratan pasal berlapis, yakni:


  • Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE (pemerasan melalui media elektronik)
  • Pasal 368 KUHP (tindak pidana pemerasan)
  • Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Saat ini, penyidik tengah menyiapkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka dalam waktu dekat.

( Red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update