Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Galian C Ilegal di Inhu Diduga Kebal Hukum: APH Diminta Bertindak Sebelum Terlambat

Selasa, 08 April 2025 | Selasa, April 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-08T09:53:19Z


CNEWS - Indragiri Hulu, Riau – Investigasi eksklusif tim media dan LSM menguak aktivitas penambangan galian C ilegal di wilayah Desa Belimbing dan Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu. Ironisnya, aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum ini diduga belum tersentuh aparat penegak hukum (APH).


Rudi Purba dari Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) mengungkapkan fakta mencengangkan. Ia menyebut bahwa aktivitas penambangan tersebut berlangsung tanpa izin resmi dan telah merusak lingkungan.


"Ini jelas ilegal dan melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," ungkap Rudi.


Tak hanya pelaku penambangan, penadah hasil tambang ilegal pun bisa dijerat pidana sesuai Pasal 480 KUHP.


Rudi menambahkan, jika dibiarkan, aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kerugian negara dalam skala besar.


Sementara itu, pemilik usaha yang diduga sebagai pelaku, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, memilih bungkam. Pesan terbaca, namun tidak ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan.


Catatan Redaksi:
Kasus-kasus seperti ini membutuhkan ketegasan aparat dan perhatian khusus dari pimpinan institusi. Jika hukum tak lagi tajam ke atas, rakyat akan terus menjadi korban ketidakadilan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas ( tim syr) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update