Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Dugaan Korupsi Dana BOS di SMP Negeri 1 Sei Rampah, Publik Desak Audit Transparan dan Penegakan Hukum

Jumat, 11 April 2025 | Jumat, April 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-10T17:09:07Z


CNEWS - Serdang Bedagai. Masih tentang SMP Negeri 1 Sei Rampah yang kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya tersandung kasus dugaan manipulasi nilai rapor siswa pada Mei 2024, kini sekolah yang berlokasi di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai ini kembali menuai kontroversi. Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 menyeruak, dengan nilai fantastis mencapai hampir setengah miliar rupiah.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, total Dana BOS yang diterima SMP Negeri 1 Sei Rampah pada tahun anggaran 2024 mencapai Rp488.950.000. Namun, rincian penggunaan dana yang dilaporkan justru memicu tanda tanya besar dan mencurigakan publik.


Beberapa alokasi anggaran mencolok yang menjadi sorotan antara lain:


Pengembangan perpustakaan: Rp0

Penerimaan peserta didik baru: Rp0

Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp104.802.000

Pembayaran honor tenaga pendidik: Rp247.920.000



Catatan ini menunjukkan bahwa lebih dari 50% dana BOS dialokasikan untuk pembayaran honor, sementara pos penting lain seperti perpustakaan dan penerimaan peserta didik justru nihil. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik penyelewengan dan penggelembungan anggaran.


Desakan Audit dan Transparansi


Asosiasi keluarga pers Indonesia ( AKPERSI) menilai pengelolaan anggaran sekolah tersebut tidak masuk akal dan berpotensi melanggar hukum. Mereka mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.


"Pendidikan harus dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika ada indikasi korupsi, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas untuk memberikan efek jera," tegas J.Albar , Ketua DPC AKPERSI Sergai 


Ia juga menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, agar seluruh proses pengelolaan dana publik, khususnya di sektor pendidikan, dapat diakses dan diawasi masyarakat.


Menanti Sikap Tegas Dinas Pendidikan


Publik kini menanti langkah konkret dari Dinas Pendidikan Serdang Bedagai dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini. Jika terbukti ada pelanggaran atau korupsi, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga marwah dunia pendidikan dan kepercayaan masyarakat.


AKPERSI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru seputar hasil audit dan proses hukum yang berjalan. (Tim )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update