Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Bongkar Borok! Polda Metro Jaya Dituding Jadi Sarang Mafia Hukum, Nama Kapolda Akan Diseret ke Praperadilan

Senin, 14 April 2025 | Senin, April 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-14T13:54:39Z


CNEWS - Jakarta – Bau busuk dugaan mafia hukum di tubuh Polda Metro Jaya makin menyengat. Gugatan praperadilan yang akan diajukan tim kuasa hukum Faisal bin (Alm) Hartono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diyakini bakal menjadi pintu masuk terbongkarnya borok-borok oknum berseragam coklat, termasuk menyeret nama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto ke muka hukum.


Faisal, warga Aceh yang kini ditahan, diduga menjadi korban kriminalisasi brutal oleh komplotan yang dikendalikan eks napi korupsi pengadaan Alquran dan proyek infrastruktur, Fahd A Rafiq, kader Partai Golkar. Fakta mengejutkan terungkap: penetapan Faisal sebagai tersangka disebut hanya berdasarkan telepon loudspeaker dari Fahd kepada penyidik.


“Kami mendengar sendiri Fahd memerintahkan langsung penyidik untuk menetapkan Faisal sebagai tersangka dan menahannya. Bahkan dia bilang: ‘Gabungkan saja dia di sel bersama pencuri ayam’,” ujar pengacara Faisal, Irwansyah, S.H., Minggu (13/4/2025).


Lebih mengejutkan lagi, Sespri Kapolda Metro Jaya disebut aktif menekan Kanit agar segera menetapkan Faisal sebagai tersangka. Langkah hukum pun sedang dipersiapkan, termasuk gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya, serta penarikan nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tergugat.


“Kapolri tidak bisa diam. Dia harus ikut bertanggung jawab atas pembusukan yang terjadi di bawahnya,” tegas kuasa hukum lainnya, Iskandar Munthe, S.H., M.H.


Tak hanya sampai di situ, tim hukum Faisal juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang ke Divpropam Polri, Kompolnas, Ombudsman, hingga Presiden RI. Laporan ini diyakini akan membuka mata publik atas karut-marutnya sistem hukum yang selama ini dikendalikan oleh kepentingan kelompok tertentu.


Presiden Prabowo sudah berulang kali menegaskan bahwa Polri harus bersih. Tapi kalau institusi ini terus jadi alat kepentingan, bagaimana rakyat bisa percaya?” ujar Iskandar dengan nada geram.


Akan Gerak Besok


Pengacara Alfan Sari, S.H., M.H., menyebut seluruh langkah hukum akan mulai dilaksanakan pada Senin, 14 April 2025. “Timeline sudah kami susun. Besok kami mulai bergerak. Semua kekuatan hukum kami kerahkan untuk melawan rekayasa yang kami duga kuat terjadi dalam kasus ini,” tegasnya.


Tim hukum Faisal diperkuat lebih dari 10 pengacara, termasuk dari kalangan purnawirawan Polri berpangkat jenderal. Salah satu dari mereka bahkan secara gamblang menyatakan bahwa pihaknya merasa malu melihat cara kerja aparat junior saat ini.


“Kami terpanggil. Polri harus dibenahi. Cukup sudah jadi bahan ejekan rakyat. Kami akan luruskan semua ini lewat jalur hukum,” ujar seorang Irjen Purnawirawan yang meminta namanya dirahasiakan.


Kini, mata publik tertuju pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus Faisal bisa jadi akan menjadi bola salju besar yang menggulung banyak pihak, membongkar jaringan mafia hukum yang disebut bercokol di jantung Polda Metro Jaya.


“Hukum tidak boleh jadi alat balas dendam. Jika Polda Metro Jaya memang jadi sarang mafia hukum, maka ini waktunya untuk dibersihkan,” pungkas Irwansyah. ( Tim - Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update