CNEWS - Semarang – Aksi keji seorang anggota polisi di Semarang yang tega menghabisi nyawa bayi kandungnya sendiri menggemparkan publik. Brigadir AK (27), anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah, diduga kuat membunuh bayi berusia dua bulan, berinisial AN.
Tragisnya, bayi malang itu merupakan buah hati dari hubungan di luar nikah antara Brigadir AK dan seorang wanita berinisial DJ (24). Polda Jawa Tengah telah mengonfirmasi bahwa hubungan keduanya tidak tercatat secara resmi dalam pernikahan.
Kronologi Pembunuhan Keji
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu (2/3/2025). Siang itu, Brigadir AK dan DJ pergi bersama bayi mereka ke daerah Peterongan, Semarang. Sekitar pukul 14.39 WIB, keduanya sempat berfoto bersama bayi tersebut.
Tak lama setelahnya, DJ turun dari mobil untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari di Pasar Peterongan. Bayi AN pun ditinggalkan bersama ayahnya, Brigadir AK, di dalam mobil.
Namun, hanya dalam waktu kurang dari 10 menit, DJ kembali dan mendapati kondisi anaknya sudah tidak wajar. Sang bayi tampak lemas dengan bibir membiru, tak bereaksi saat dibangunkan.
Yang lebih mengejutkan, Brigadir AK tetap tenang, tanpa menunjukkan kepanikan. Dengan santai, ia hanya mengatakan bahwa anaknya tersedak.
Panik dan cemas, DJ langsung membawa bayinya ke Rumah Sakit Roemani. Bayi AN dirawat di ruang ICU, namun nyawanya tak tertolong. Ia mengembuskan napas terakhir pada Senin (3/3/2025) pukul 15.00 WIB.
Aksi Mencurigakan & Dugaan Pembunuhan Terencana
Setelah pemakaman sang bayi, perilaku Brigadir AK semakin mencurigakan. Ia mendadak menghilang tanpa jejak, seolah ingin menghindari tanggung jawab. DJ yang semakin curiga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah.
Penyelidikan pun dilakukan. Fakta mengejutkan terungkap—hasil autopsi menunjukkan adanya indikasi kekerasan pada tubuh bayi AN. Hal ini membantah klaim Brigadir AK bahwa sang bayi meninggal karena tersedak.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara serius.
"Kami memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Jika terbukti bersalah, Brigadir AK akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kombes Pol Artanto, Selasa (11/3/2025).
Pengejaran Pelaku & Sanksi Berat
Saat ini, Polda Jawa Tengah telah menerbitkan perintah pencarian dan penangkapan terhadap Brigadir AK, yang diduga melarikan diri setelah membunuh anaknya.
Jika terbukti bersalah, Brigadir AK terancam hukuman pidana berat, termasuk pasal pembunuhan berencana. Tak hanya itu, ia juga akan menghadapi sanksi etik berat yang bisa berujung pada pemecatan tidak hormat dari kepolisian.
Kasus ini kembali menjadi sorotan atas pentingnya pengawasan ketat terhadap anggota kepolisian, terutama mereka yang terlibat dalam tindak kriminal serius. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam mengungkap tuntas tragedi mengerikan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar