CNEWS - Deli Serdang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Tanjung Garbus II, Arisandi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif, yang berujung pada penahanan Arisandi pada Kamis (13/3/2025).
Kasus ini mulai bergulir berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: PRINT-465/L.2.14/Fd.I/02/2025 tertanggal 12 Februari 2025. Dugaan penyalahgunaan dana desa mencuat setelah sejumlah indikasi proyek fiktif dan mark-up ditemukan dalam pengelolaan APBDes Tanjung Garbus II.
Forum Wartawan-LSM Pagar Merbau Sekitarnya (FORWARSPAMS), yang sejak awal aktif mengawal kasus ini, memberikan apresiasi atas langkah cepat Kejari Deli Serdang. “Sejak terindikasi adanya dugaan korupsi APBDes 2024, FORWARSPAMS telah melakukan siaran pers dan melaporkan secara resmi ke Inspektorat Deli Serdang melalui Surat Nomor: 02/FWRS/II/2025 tertanggal 10 Februari 2025,” ujar Ketua FORWARSPAMS, Suleno, didampingi sekretarisnya.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp 400 Juta
Dari hasil investigasi yang dilakukan, sejumlah proyek dalam APBDes Tanjung Garbus II Tahun 2024 diduga bermasalah, di antaranya:
- Pengadaan 4 ekor sapi dari program Ketahanan Pangan (Ketapang) senilai Rp110.000.000,- diduga terjadi mark-up.
- Pengadaan sekitar 600 ekor bebek dari program Ketapang senilai Rp63.871.000,- juga diduga mark-up.
- Pembuatan taman bermain anak senilai Rp91.549.800,- yang tidak dilengkapi alat permainan anak, terindikasi mark-up.
- Pembangunan rabat beton sepanjang 250 meter senilai Rp244.250.000,- diduga fiktif karena tidak dikerjakan sama sekali.
- Penambahan Dana Desa sebesar Rp120.000.000,- yang belum diketahui peruntukannya dan diduga fiktif serta mark-up.
Total potensi kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp400 juta.
Harapan FORWARSPAMS: Efek Jera bagi Kades Lain
FORWARSPAMS berharap penindakan tegas ini dapat menjadi efek jera bagi kepala desa lainnya agar lebih berhati-hati dan transparan dalam pengelolaan dana desa. “Kami memberikan apresiasi besar kepada Kejari Deli Serdang atas respons cepat dalam menangani kasus ini. Semoga ini menjadi peringatan bagi kepala desa lain agar tidak menyalahgunakan dana desa,” tegas Suleno.
Dengan penahanan Arisandi, Kejari Deli Serdang menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di tingkat desa. Proses hukum masih terus berjalan, dan publik menanti transparansi serta keadilan dalam kasus ini. ( TimRed)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar