CNEWS - Pangkalan Lesung, Pelalawan – PT Musim Mas, perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kecamatan Pangkalan Lesung dan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, kini menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang melebihi batas yang diizinkan berdasarkan perbandingan data perolehan hak atas tanah dengan peta Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan.
Masyarakat setempat berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait, termasuk Dinas Perkebunan dan Kehutanan (PKH). Mereka menuntut tindakan tegas jika dalam waktu dekat tidak ada respons dari pemerintah maupun perusahaan. Jika tuntutan mereka diabaikan, warga mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa guna menuntut kejelasan hukum.
Dugaan Pelanggaran HGU PT Musim Mas:
- 1.496,7 hektare berada di luar Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan.
- 286,3 hektare berada di luar HGU tanpa alas hak yang jelas.
- HGU mencakup wilayah sungai atau Daerah Aliran Sungai (DAS).
- HGU mencakup pemukiman dan ladang warga.
- 801,8 hektare HGU masuk dalam kawasan hutan berdasarkan SK 903/2016.
Padahal, PT Musim Mas diketahui telah mengantongi sertifikasi RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) dan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil), yang seharusnya menjamin kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan tata kelola lahan yang berkelanjutan. Namun, dugaan pelanggaran ini justru menunjukkan indikasi ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip sertifikasi tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran ini. Jika tidak, aksi massa akan digelar guna menuntut keadilan dan kepastian hukum.
(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar