Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Pemerintah Mulai Salurkan THR 2025 untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Senilai Rp 49,9 Triliun

Selasa, 18 Maret 2025 | Selasa, Maret 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-18T16:15:30Z

 


Cnews.web.id – Jakarta

Pemerintah resmi mulai menyalurkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan mulai hari ini, Senin, 17 Maret 2025. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 49,9 triliun.


Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pembayaran THR tahun ini tidak akan dikenakan pemotongan pajak. Selain itu, tunjangan kinerja dalam komponen THR akan dibayarkan penuh (100%). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah diundangkan pada 7 Maret 2025.


Rincian Anggaran THR 2025


Suahasil menjelaskan bahwa total anggaran Rp 49,9 triliun tersebut akan disalurkan ke beberapa kelompok penerima dengan rincian sebagai berikut:


  • ASN Pusat & TNI-Polri: Rp 17,7 triliun
  • Pensiunan: Rp 12,45 triliun
  • ASN Daerah: Rp 19,3 triliun

Secara keseluruhan, THR 2025 akan diterima oleh sekitar 2 juta ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri; 3,7 juta ASN Daerah; serta 3,6 juta pensiunan dan penerima pensiun.


Komponen THR 2025


Untuk para pensiunan, komponen THR meliputi:
✅ Pensiun pokok
✅ Tunjangan keluarga
✅ Tunjangan pangan
✅ Penghasilan tambahan


Sementara bagi ASN Daerah, THR yang diberikan mencakup:
✅ Gaji pokok
✅ Tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum)
✅ Tunjangan kinerja daerah/penghasilan tambahan (maksimal satu bulan), dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah


Untuk guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau penghasilan tambahan, mereka akan menerima tunjangan profesi guru/penghasilan tambahan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.


Golongan yang Tidak Berhak Menerima THR


Sesuai PP No. 11 Tahun 2025, ada kategori ASN, TNI, dan Polri yang tidak berhak menerima THR, yakni:


 Mereka yang sedang menjalani cuti tanpa gaji atau sebutan lain yang sejenis
 Mereka yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat mereka ditugaskan


Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi para aparatur negara dan pensiunan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025.

(Red/Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update