CNEWS - Simalungun – Pelayanan di Polsek Perdagangan, Jalan Distrik 152, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Hal ini berawal dari kedatangan tim wartawan yang tergabung dalam Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) untuk meminta keterangan terkait plang Polda yang berdiri tegak di atas lahan yang diduga milik masyarakat Desa Naga Jaya Satu, Kecamatan Bandar Huluan. Plang tersebut berdiri di samping plang milik PTPN IV Laras.
Namun, saat tim AKPERSI mendatangi kantor Polsek Perdagangan, mereka tidak mendapatkan keterangan apapun. Pihak kepolisian beralasan bahwa Kapolsek , Waka Polsek dan Kanit sedang tidak berada di tempat
Bendera Lusuh dan Dugaan Pelanggaran UU
Selain minimnya pelayanan, tim AKPERSI juga menemukan bahwa bendera merah putih yang berkibar di halaman kantor Polsek dalam kondisi lusuh dan robek. Temuan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Divisi Hukum AKPERSI DPD Sumut, Muhammad Hasan Simarmata, S.H., menegaskan bahwa Pasal 67 dalam undang-undang tersebut secara jelas mengatur larangan mengibarkan bendera negara yang dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana maksimal satu tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta.
Ketua Umum AKPERSI Desak Tindakan Tegas
Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triono, S.Kom, S.H.c, IJ., C.BJ., C.E.J., menyayangkan kejadian ini. Menurutnya, pelayanan di Polsek Perdagangan terkesan minim dan kurang profesional.
"Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Saat kami datang, tidak ada Kapolsek, Wakapolsek, maupun Kanit dengan alasan mereka melayat anggotanya yang meninggal dunia pada Senin, 10 Maret 2025, pukul 16.00 WIB. Selain itu, bendera merah putih yang terlihat lusuh, robek, dan kusam dibiarkan berkibar di depan kantor. Hal ini seakan menunjukkan bahwa Polsek Perdagangan mengabaikan simbol negara," ujarnya.
Rino Triono juga meminta Polda Sumatera Utara untuk segera mengambil tindakan.
"Saya mendesak Polda Sumatera Utara segera mengganti bendera merah putih tersebut. Jika Polsek Perdagangan tidak mampu menggantinya dengan yang lebih layak, ini menjadi tanda tanya besar. Sementara itu, pemasangan plang Polda di lahan yang diduga milik masyarakat lebih diprioritaskan. Saya harap kejadian ini segera ditindak tegas," tegasnya.
Masyarakat kini menunggu langkah yang akan diambil oleh Polda Sumatera Utara terkait permasalahan ini. Apakah akan ada evaluasi terhadap kinerja Polsek Perdagangan?
(Tim Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar