Cnews - Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk segera memproses Kapolres Pringsewu, AKBP Yunus Saputra, terkait voice note yang berisi intimidasi, ancaman, serta pelecehan terhadap wartawan. Wilson menegaskan, tindakan Kapolres tidak hanya melanggar kode etik Polri dan norma sosial, tetapi juga masuk kategori pelanggaran pidana.
Desakan ini disampaikan dalam berita acara wawancara yang dilakukan penyidik Biro Paminal Divpropam Polri pada Selasa, 11 Maret 2025. Didampingi Penasehat Hukum PPWI, Advokat Alfansari, S.H., M.H., M.M., serta Wasekjen PPWI, Julian Caisar, Wilson menegaskan bahwa AKBP Yunus Saputra tidak layak berada di institusi Polri.
Voice Note Intimidatif Kapolres Pringsewu
Kasus ini mencuat setelah Wilson menerima voice note berdurasi 1 menit 32 detik dari rekan media di Lampung, Anwar (BhahanaNusantaraNews.Com), pada 18 November 2024. Voice note yang diduga kuat berasal dari AKBP Yunus Saputra itu berisi ancaman terhadap wartawan, diskriminasi terhadap media, serta pernyataan yang mencerminkan arogansi kekuasaan.
Dalam rekaman tersebut, Kapolres Pringsewu menyatakan bahwa wartawan yang medianya tidak terverifikasi Dewan Pers bukanlah wartawan yang sah. Ia juga mengancam wartawan agar tidak mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran oleh pejabat daerah. Bahkan, Kapolres menyuruh wartawan yang tidak ia sukai untuk keluar dari wilayahnya.
"Saya meminta agar Kapolres Pringsewu AKBP Yunus Saputra segera diproses dan diberhentikan dari jabatannya. Pernyataannya mencerminkan sikap anti-demokrasi dan pelecehan terhadap kebebasan pers," ujar Wilson Lalengke.
Pelanggaran Berat dan Tuntutan Sanksi Tegas
Wilson merinci tujuh poin pernyataan dalam voice note Kapolres yang dianggap sangat tidak pantas dan melanggar hukum:
- Menghina media yang tidak terverifikasi Dewan Pers.
- Mempersoalkan legalitas media tanpa dasar hukum yang jelas.
- Mengintimidasi wartawan dengan ancaman konfrontasi oleh Polres Pringsewu.
- Menuduh wartawan memeras pejabat tanpa bukti.
- Menggunakan diksi tidak pantas dalam merendahkan wartawan.
- Mengeluarkan ancaman eksplisit kepada wartawan.
- Menyuruh wartawan keluar dari wilayah Pringsewu seolah daerah tersebut adalah miliknya pribadi.
Wilson menilai pernyataan tersebut bukan hanya arogansi, tetapi juga menunjukkan ketidakpahaman Kapolres terhadap hukum pers dan kebebasan berekspresi. "Ini Kapolres bermental preman, bukan penegak hukum. Dia harus segera dicopot!" tegasnya.
Dugaan Setoran Ilegal dari Kepala Desa
Selain voice note intimidatif, Wilson juga mengungkap adanya dugaan setoran bulanan dari kepala desa (pekon) di Kabupaten Pringsewu kepada Kapolres Yunus Saputra. Dugaan ini disampaikan kepada penyidik Propam agar ditindaklanjuti. "Jika benar ada aliran dana ilegal, maka ini adalah skandal besar yang harus dibongkar," kata Wilson.
Ancaman Pidana terhadap Kapolres
Merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan Kapolres Pringsewu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Wilson menyatakan sedang berkonsultasi dengan Divisi Hukum dan Advokasi PPWI untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut. "Kami tidak akan tinggal diam. Jika Propam Polri tidak segera bertindak, kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum pidana," tegasnya.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik, dan kini bola panas berada di tangan Propam Polri. Akankah AKBP Yunus Saputra dijatuhi sanksi tegas? Masyarakat dan insan pers menanti keputusan yang adil. (APL/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar