CNEWS - Tanjung Beringin, 19 Maret 2025 – Dugaan praktik jual beli hukum kembali mencuat di tubuh kepolisian. Kali ini, Polsek Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, diduga melakukan permainan uang dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang menjerat Muhammad Efendi alias Fendi, warga Dusun 5, Desa Nagur.
Kronologi Kasus: Ada yang Ditutupi?
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial W, penjaga rumah usaha mikro kecil (UMK) di Desa Nagur. Ia melaporkan bahwa rumah yang dijaganya telah dibobol, dengan kerugian mencapai Rp13 juta. Barang yang hilang meliputi tabung gas, kompor, dandang, kipas angin, timbangan duduk, hingga mesin pres.
Polsek Tanjung Beringin menangkap empat pelaku, berinisial A, H, Z, dan Agus. Namun, sumber terpercaya mengungkap bahwa sebenarnya ada enam pelaku, dengan dua lainnya—berinisial U alias Unyu dan D—masih berkeliaran meskipun identitas mereka sudah diketahui. Mengapa kedua buron ini seolah tak tersentuh?
Dugaan Suap: Rp10 Juta untuk Kebebasan?
Nama Muhammad Efendi muncul setelah Agus menyebut bahwa barang curian berada dalam penguasaannya. Akibatnya, Efendi dijerat Pasal 480 KUHP sebagai penadah. Namun, yang mencengangkan, Efendi mengaku dimintai uang Rp10 juta oleh penyidik IPTU Erwin Nasution agar terbebas dari jeratan hukum.
"Saya diminta menyerahkan Rp10 juta agar kasus saya dihentikan. Ini bukan isu, tapi permintaan langsung dari pihak kepolisian. Bagaimana bisa hukum diperjualbelikan seperti ini?" ungkap Efendi kepada awak media.
Dugaan ini semakin kuat dengan adanya informasi bahwa praktik semacam ini bukan kali pertama terjadi di Polsek Tanjung Beringin. Sejumlah pihak meyakini bahwa permainan hukum dengan imbalan uang telah menjadi rahasia umum.
Hukum Bisa Dibeli?
Jika benar ada transaksi gelap dalam kasus ini, maka hal ini bukan hanya mencoreng nama kepolisian, tetapi juga membuktikan bahwa hukum masih bisa diperjualbelikan di tingkat bawah. Bukannya menjadi benteng keadilan, justru aparat diduga menjadi bagian dari permasalahan.
Masyarakat menuntut transparansi dan keadilan. Kapolres Serdang Bedagai serta Propam Polri harus turun tangan untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap kepolisian akan semakin runtuh.
Apakah ini hanya satu dari sekian banyak kasus yang tak terungkap? Ataukah hukum benar-benar telah menjadi komoditas yang bisa dinegosiasikan? Jawabannya kini ada di tangan aparat penegak hukum yang masih menjunjung tinggi integritas...bersambung.....( Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar