CNEWS - MEDAN – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan sikapnya terhadap penetapan tersangka Kepala Dinas Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus, dalam kasus korupsi proyek perpustakaan digital senilai Rp 1,8 miliar.
Bobby mengaku telah menerima laporan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut terkait kasus tersebut. “Sudah tahu, baru dilaporkan kemarin sore sama Pak Sekda,” ujar Bobby usai melepas program mudik gratis di Stasiun Kereta Api Medan.
Menanggapi kasus ini, Bobby memperingatkan agar pejabat tidak melakukan korupsi dan pungli. “Sudah tahu risikonya, masih juga berani,” tegasnya.
Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Kajari Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, mengungkapkan kasus ini terjadi saat Ilyas menjabat sebagai Kadis Pendidikan Batu Bara pada 2021. Ia diduga melakukan mark-up dan penyelewengan dana proyek pengadaan software perpustakaan digital untuk SD dan SMP.
“IS (Ilyas Sitorus) bertindak sebagai KPA/PPK dalam proyek tersebut,” kata Oppon, Rabu (26/3/2025). Berdasarkan audit, kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar.
Jerat Hukum Menanti
Ilyas dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Kejari Batu Bara berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan membongkar siapa saja yang terlibat dalam skandal tersebut. ( TIMRI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar