Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Diduga Minta Sumbangan ke Hotel, Surat Bhabinkamtibmas Pegangsaan Jadi Sorotan

Senin, 24 Maret 2025 | Senin, Maret 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-24T16:37:24Z

 

Cnews - Jakarta – Sebuah surat yang diduga berasal dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng, menjadi sorotan publik. Surat bernomor B/10/10/2025/Polsek Metro, bertanggal 10 Maret 2025, tersebut berisi permohonan bantuan partisipasi dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan ditujukan kepada Pimpinan Hotel Mega Pro di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.


Dalam surat yang beredar, tercantum nama-nama anggota Bhabinkamtibmas sebagai penerima partisipasi. Namun, yang menjadi perhatian publik adalah aspek legalitas dan etika surat tersebut. Pasalnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki aturan ketat terkait permintaan bantuan atau sumbangan dari pihak swasta. Jika dilakukan tanpa prosedur resmi, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.


Polri Diminta Telusuri Kebenaran Surat


Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri keaslian surat tersebut. Jika benar surat itu dikeluarkan oleh anggota kepolisian tanpa prosedur yang sah atau terdapat oknum yang mencatut nama Polri, maka akan ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.


"Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan ditindak secara tegas. Kami akan memastikan transparansi dalam penyelidikan ini," ujar Kabid Humas, Senin (24/3/2025).


Para ahli hukum menilai bahwa jika surat ini dibuat tanpa izin atau prosedur resmi, maka hal tersebut melanggar beberapa peraturan, di antaranya:


  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri
  • Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri


Ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Budi Santoso, menegaskan bahwa anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.


"Jika ada unsur paksaan atau pemerasan dalam permintaan sumbangan ini, maka bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Sanksinya bisa berupa teguran, mutasi, hingga pemecatan jika ditemukan pelanggaran berat," ujarnya.


Masyarakat Desak Transparansi


Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Seorang warga Menteng yang enggan disebutkan namanya berharap kepolisian memberikan klarifikasi resmi.


"Kami berharap ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain," ujarnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polsek Metro Menteng terkait keaslian surat tersebut. Publik menantikan langkah tegas kepolisian dalam menjaga integritas institusi dan menegakkan disiplin internal Polri.

(TIM/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update