Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


PT PP LONDON SUMATERA UTARA INDONESIA TBK , DIDUGA DISKRIMINASI HAK - HAK PEKERJA

Sabtu, 08 Februari 2025 | Sabtu, Februari 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-08T12:22:06Z

  


Cnews.web.id - Deli Serdang 

Awak media, sebagai dasar sarana informasi dari Surat DPP - FMI/113/DS/MTT/I/2025. Perihal, Perundingan Bipartit kepada PT LONDON SUMATERA INDONESIA Tbk.


Berdasarkan surat balasan PT. PP. LONDON SUMATERA INDONESIA.Tbk, Nomor : 013/SME/OP/1/2025,pada hari Senin, 05 Februari 2025.


Di kantor, PT. PP. LONDON SUMATERA INDONESIA.Tbk, beralamatkan Jalan Jend. Ahmad Yani no. 2 kesawan, Kota Madya Medan, Sumatera Utara. Kode Pos 20111, Perihal : Perundingan Bipartit. 


Perundingan Bipartit tersebut, dihadiri DPP - FMI, staff PT. PP.LONSUM.Tbk, perwakilan dari kantor PT. PP. LONSUM. Tbk, Sei Merah. 


Adapun, Perundingan Bipartit dalam pembahasan salah satu karyawan/buruh Suheri (44) tahun, warga/masyarakat Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Yang mana, diduga telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak oleh PT.PP.LONDON SUMATERA INDONESIA,Tbk -Sei Merah Estate. 


Adapun, laporan yang di terima oleh DPP-FMI, dikatakan Karyawan/Buruh A/n Suheri, Bekerja selama 9 tahun sejak tanggal 01 April 2015 sampai 10 November 2024. Dalam hal ini, Suheri mengatakan, "ada pelanggaran/keributan yang terjadi di lingkungan perusahaan dengan Field Asisten  a/n.Juni ardo di divisi 2 kebun kali tawang. 


" Asisten memberikan instruksi, kepada saya (Suheri) untuk memanen diblok 02111002/98112021. dan, field Asisten menghubungi Mandor 1 (Mariadi), kemudian mandor 1 memerintahkan saya untuk mendatangi Field asisten diblok 98112021. dan, terjadi argumentasi antara saya dengan Asisten manager, " mengapa tidak dipanen lolenan (jurangan) ", setelah itu Asisten Field  Manager mengeluarkan perkataan, yang tidak patut kepada saya dengan mengatakan, "kerja itu pake mata dan pakai otak".tutupnya.


Kemudian, saya menjawab,"saya capek pak, bahkan field asisten mengatakan saya juga capek." Diduga Filed Asisten sengaja mencari kesalahan dalam pekerjaan saya, padahal menurut saya pekerjaan saya sudah sesuai prosedur perusahaan, jadi dimana saya dikatakan melawan dengan Atasan.


Kemudian, pada tanggal 20 September 2024, saya diberikan Surat Peringatan, (SP) nomor : 076/SME/DIF/II/2024, oleh perusahaan dengan masa berlaku 6 (enam) bulan sejak terbit surat yang dikeluarkan perusahan. dengan tuduhan, "melawan field Asisten" Dan, Surat Pembekuan Tugas Sementara, nomor : 078/SME/DIF/II/2024, yang kedua surat ditandatangani oleh Estate Manager, Tri Teguh Wibowo, SST. Tutupnya. 


Pada tanggal 03 Februari 2025, Perundingan Bipartit antara Perusahaan PT.PP.LONSUM,Tbk Sei Merah Estate. dengan DPP - FMI, dikantor PT. Lonsum Tbk, beralamat Jalan Jend. Ahmad Yani no. 2 kesawan, kotamadya Medan, Sumatera Utara, Kode Pos 20111 Medan, pada jam 10.00 wib/pagi.


Dalam Perundingan tersebut, pihak Perusahaan PT.PP.LONSUM, Tbk, mengatakan, karyawan tersebut sudah melawan atasan dan hanya di berikan uang pisah kepada karyawan sesuai dengan PKB perusahaan yang pasal XXI. Dan, PT.PP.Lonsum Tbk, mengatakan sesuai PP 35 tahun 2021 pasal 52 ayat 2. tentang "pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh karena melakukan kesalahan bersifat mendesak, yang diatur dalam Perjanjian kerja.


Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama bahkan, PT.PP.LONSUM, Tbk mengatakan, karyawan adalah anggota dari salah satu serikat pekerja yang ada di perusahaan dan juga pernah dilakukan perundingan antara serikat pekerja dengan Perusahaan. 


Fikri Ihsan Lubis/DPP-FMI mengatakan, " Perundingan Bipartit beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada tanggal 03 Februari 2025 di kantor PT. PP. LONSUM,Tbk Medan, tidak mendapatkan hasil yang memuaskan. disinyalir dan diduga terjadi diskriminasi terhadap pekerja/buruh, sehingga menghilangkan hak-hak pekerja/buruh yang sudah bekerja selama. 9 tahun. 


"Dalam hal ini, terjadi Pemutusan Hubungan Sepihak, yang dilakukan perusahaan terhadap pekerja. Yang mana, diketahui telah terjadi pelanggaran yang di lakukan pekerja terhadap atasannya dengan tuduhan Melawan Field Asisten. kenapa tidak menjalankan instruksi dari atasan. Akan tetapi, pekerja tersebut setelah terjadi pelanggaran, mendapatkan Surat Peringatan I pada tanggal 20 September 2024 berlaku 6 (Enam) bulan, sejak terbit Surat Peringatan tersebut dan, Surat Pembekuan Tugas pada tanggal 20 September 2024. terhitung tanggal 21 September 2024 pekerja di bekukan sementara dari mandor panen, dan dipindah tugaskan menjadi tenaga up Keep di div 01 Sei Merah, tugas dan tanggung jawab diatur oleh Field Assistant Div. 01 Sei Merah."


Selanjutnya, DPP - FMI menganalisa, seharusnya perusahaan harus melihat sebab akibat dikedua sisi permasalahan yang terjadi. disinyalir dan diduga telah terjadi Diskriminasi terhadap pekerja, terlebih lagi dikatakan PT.PP.LONSUM, Tbk pekerja tersebut anggota serikat pekerja dengan dasar cek off system pemotongan iuran keanggotaan, akan tetapi kenyataannya kita melihat slip pekerja tidak ada dikatakan pekerja adalah anggota serikat pekerja SP5K, dan tidak ada kartu keanggotaan sebagai dasar hukum. 


Bahkan, Perusahaan PT.PP.LONSUM,Tbk seharusnya faham dan mengerti bagaiamana mekanisme ketentuan Surat Peringatan menurut:

1. Undang-undang no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja tertuang dalam pasal 154-A ayat 1 huruf k,dan PP. 35 Tahun 2021 tertuang dalam Bab V pasal 51  Surat Peringatan I, II dan III

 2. Undang-undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 156 ayat 1 dan PP 35 tahun 2021 tertuang dalam pasal 40 ayat 1 dan ayat 2 huruf i, ayat 3 huruf c.  


Selanjutnya, Perjanjian kerja Bersama (PKB) tidak dapat ditunjukkan sama DPP - FMI sesuai dengan UU no 14 tahun 2008, tentang informasi keterbukaan publik. Bahkan, seharusnya PT.PP Lonsum Tbk, harus bisa membuat PKB turunan ke cabang perusahaan masing-masing tidak berpatokan dengan PKB induk. 


DPP-FMI meminta kepada Bapak Presiden RI, Menteri Ketenagakerjaan, dan mengkaji ulang semua perizinan kelayakan dari perusahaan PT. PP. Lonsum Tbk, dan segera memanggil Jendral Manager sdr. Benyy tjong dikarenakan perusahaan memiliki sertifikat, dalam arti untuk mendapatkan legalisasi sertifikat hak-hak pekerja harus terpenuhi sesuai aturan, Perundang undangan yang berlaku tanpa ada diskriminasi terhadap pekerja dalam mendapatkan haknya.


Dasar Hukum : 

UU No14 Tahun 2008 tentang informasi keterbukaan publik 

UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan 

UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 

PP No 35 Tahun 2021.

( Red/Tim) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update