![]() |
Cnews - Majalengka, Jabar – Pepatah "sudah jatuh, tertimpa tangga" tampaknya menggambarkan nasib Tata Wantara, warga Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Sejak Maret 2023, ia berjuang mencari keadilan setelah melaporkan istrinya, Iyam Maryam, yang diduga menikah sirri dengan pria lain, Abdul Aziz Zaidi. Namun, perjuangannya harus berujung pahit setelah Polres Majalengka menghentikan penyelidikan dengan alasan kurangnya bukti.
Tata, yang merupakan suami sah Iyam Maryam, merasa dizalimi. "Saya tidak terima! Pelanggar hukum kok dilindungi? Sudah jelas mereka menikah secara ilegal, kumpul kebo dengan istri orang lain, bahkan ada video ijab kabulnya. Kurang bukti apalagi? Ini jelas pelanggaran hukum!" tegasnya dengan nada kecewa, Minggu (16/02/2025).
Ia melaporkan kasus ini ke Polres Majalengka pada 20 Maret 2023, dan sempat mendapat tindak lanjut. Namun, pada 10 Februari 2025, Tata menerima surat pemberitahuan dari kepolisian yang menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Permintaan Keadilan hingga ke Presiden
Merasa diperlakukan tidak adil, Tata mendesak aparat hukum untuk bertindak tegas. "Saya meminta keadilan hukum dari Polda Jabar, Kapolri, hingga Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo," katanya.
Kasus ini bermula pada 23 Desember 2022, ketika Iyam Maryam dan Abdul Aziz Zaidi diduga melangsungkan pernikahan sirri. Padahal, Iyam masih berstatus istri sah Tata, yang telah menikah secara resmi di KUA Kecamatan Ligung sejak 18 September 1999. Bahkan, video ijab kabul pernikahan sirri tersebut beredar dan dijadikan bukti oleh Tata.
Dukungan dari Organisasi Wartawan
Beberapa organisasi wartawan, seperti Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan Gabungan Wartawan Indonesia Satu (Gawaris), telah mengirim surat konfirmasi kepada Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., sejak Juli 2023. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian.
Kasus ini sempat viral dan diberitakan oleh media Jejak Investigasi (www.jejakinvestigasi.id). Dugaan keterlibatan oknum pengurus PUI sebagai wali hakim dan wali nikah, serta hubungannya dengan salah satu partai Islam besar, menambah kompleksitas perkara ini.
Tata berharap kasusnya tidak dibiarkan begitu saja. "Kalau ini terus terjadi, negara bisa rusak. Aparat hukum harus bertindak adil, bukan malah melindungi pelaku pelanggaran hukum," tegasnya.
Sementara itu, Polres Majalengka masih belum memberikan pernyataan resmi terkait penghentian penyelidikan. Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat hukum dalam menyelesaikan kasus yang telah menyita perhatian publik ini.( TimRI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar