Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Dugaan Korupsi Dana BOS dan Dana Desa di Sergai: " Semua Sudah Di serahkan Inspektorat Dan BPK

Selasa, 11 Februari 2025 | Selasa, Februari 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-10T18:18:21Z

 


CNEWS - Serdang Bedagai, Sumatera Utara – Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa di Kabupaten Serdang Bedagai semakin menjadi sorotan publik. Anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta kesejahteraan masyarakat desa diduga kuat telah diselewengkan oleh para pengelola dana, termasuk kepala sekolah dan kepala desa.


Berdasarkan temuan di lapangan, indikasi penyimpangan ini semakin nyata dengan tidak transparannya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana. Misalnya, banyak sekolah yang tidak memasang papan informasi terkait Dana BOS, dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa sulit diakses oleh masyarakat. Hal ini mengarah pada dugaan adanya praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis dan berjamaah.


Minimnya Transparansi dan Dugaan Penyimpangan


Di sektor pendidikan, salah satu sekolah yang menjadi sorotan adalah SMP Negeri 2 Sipispis. Sekolah ini menerima Dana BOS sebesar Rp 163.900.000 pada tahun 2024. Namun, terdapat kejanggalan dalam rincian penggunaan dana, seperti pembayaran honor yang mencapai Rp 62.700.000, sementara tidak ada pencatatan penggunaan dana untuk alat multimedia pembelajaran.


Ketika dikonfirmasi,terhadap awak media  Kepala Sekolah SMPN 2 Sipispis, Masriani Purba, hanya menyatakan bahwa seluruh laporan telah diserahkan ke Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tanpa memberikan penjelasan rinci terkait transparansi anggaran.


Hal serupa terjadi dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Gunung Manako. Pada tahun 2023, desa ini menerima anggaran sebesar Rp 657.378.000 yang disalurkan dalam tiga tahap. Sementara pada tahun 2024, jumlahnya meningkat menjadi Rp 663.035.000. Namun, laporan penggunaan dana menunjukkan beberapa alokasi yang mencurigakan, seperti:


Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Desa (2023): Rp 291.843.000

Penyelenggaraan Festival Kepemudaan dan Olahraga (2024): Rp 3.000.000

Pembangunan Jalan Lingkungan Permukiman (2024): Rp 123.950.000

Pemeliharaan Sarana Kebudayaan/Keagamaan (2023): Rp 3.000.000


Kades Gunung Manako, Sukimin, juga memberikan jawaban yang seragam dengan pejabat lain saat dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan. Bahkan, dengan lantang ia menyatakan bahwa wartawan yang memberitakan dugaan korupsi ini hanya akan “capek sendiri”.


Pengawasan Lemah, Pejabat Terkesan Kebal Hukum


Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan dan pengauditan terhadap penggunaan Dana BOS dan Dana Desa. Sejumlah LSM dan media telah banyak mengungkap dugaan korupsi ini, tetapi hingga kini belum ada pejabat yang terseret ke ranah hukum. Dugaan kolusi antara pejabat pengelola anggaran dengan tim audit pemerintah pun semakin menguat.


Sebagai pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), seharusnya pemerintah daerah memberikan akses informasi yang transparan kepada publik. Namun, praktik yang terjadi justru sebaliknya. Masyarakat kesulitan memperoleh data LPJ, seolah-olah dokumen tersebut merupakan rahasia negara.


Mendesak APIP dan PPID untuk Keterbukaan Informasi


Masyarakat dan berbagai elemen sipil mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan PPID agar segera membuka informasi penggunaan Dana BOS dan Dana Desa secara transparan. Jika tidak, ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan semakin meningkat.


Kasus ini menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem pengelolaan anggaran pendidikan dan desa agar lebih transparan dan akuntabel. Penegak hukum diharapkan segera bertindak untuk mengusut dugaan korupsi yang terjadi, agar anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi bancakan oknum tak bertanggung jawab.

( TimRed) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update