CNEWS - TEBINGTINGGI – Kota Tebingtinggi kembali menjadi sorotan setelah dua kasus dugaan penyalahgunaan anggaran publik mencoreng citra daerah. Setelah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Drs. Azhar Effendi Lubis, dan mantan bendahara Muhammad Erwin ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBD 2024, kini perhatian publik beralih ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Reza Aghista, ST, M.Si, yang dituding mengabaikan pengelolaan aset negara.
Kadispora dan Bendahara Ditahan: Kerugian Negara Rp927 Juta
Azhar Effendi Lubis dan Muhammad Erwin ditahan setelah penyelidikan intensif oleh Kejaksaan Negeri Tebingtinggi. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp927 juta dari total anggaran Rp4,8 miliar yang dialokasikan untuk belanja barang dan jasa.
Sebanyak Rp428 juta tidak memiliki bukti pertanggungjawaban, sementara Rp603 juta lainnya ditemukan tanpa dokumen pendukung yang sah. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Dinas PUPR Dituding Lalai: Alat Berat Terbengkalai
Di tengah heboh kasus Kadispora, Dinas PUPR juga menuai kritik akibat dugaan kelalaian dalam mengelola aset negara. Kepala Dinas PUPR, Reza Aghista, dilaporkan jarang hadir di kantor. Media menemukan kantor dinas tampak sepi, bahkan beberapa pegawai terlihat tidak produktif selama jam kerja.
Yang lebih parah, sejumlah alat berat yang dibeli menggunakan anggaran publik dilaporkan tidak terawat dan dibiarkan terbengkalai. “Alat berat ini seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan daerah, tetapi dibiarkan rusak tanpa perawatan. Kami menduga ada penyalahgunaan dana perawatan,” ungkap perwakilan dari Tim Koalisi Pewarta Aktivis LBH dan LSM.
APBD Tebingtinggi Propinsi sumatera Utara 2024: Transparansi Jadi Sorotan
Anggaran / Pagu (Juta) Realisasi (Juta) Persentase Terakhir Diperbarui
Pendapatan Daerah
Rp 723.910,09 Rp 513.244,53 132.2
PAD Rp 117.821,46 Rp 76.844,21 202.2
Pajak Daerah
Rp 40.945,74 Rp 29.366,04 71.7 29-11-2024
Retribusi Daerah
Rp 4.125,50 Rp 26.266,05 636.7 29-11-2024
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Rp 14.891,60 Rp 12.741,23 85.6 29-11-2024
Lain-Lain PAD yang Sah
Rp 57.858,62 Rp 8.470,89 14.6 29-11-2024
TKDD
Rp 537.904,62 Rp 412.311,26 76.7
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat
Rp 537.904,62 Rp 412.311,26 76.7 29-11-2024
Pendapatan Lainnya
Rp 68.184,02 Rp 24.089,06 20.0
Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Rp 8.012,68 Rp 0,00 0.0 29-11-2024
Pendapatan Transfer Antar Daerah
Rp 60.171,34 Rp 24.089,06 40.0 29-11-2024
Belanja Daerah
Rp 726.826,12 Rp 493.729,02 55.6
Belanja Pegawai
Rp 353.269,55 Rp 256.586,44 72.6
Belanja Pegawai
Rp 353.269,55 Rp 256.586,44 72.6 29-11-2024
Belanja Barang dan Jasa
Rp 277.587,88 Rp 180.089,30 64.9
Belanja Barang dan Jasa
Rp 277.587,88 Rp 180.089,30 64.9 29-11-2024
Belanja Modal
Rp 56.813,08 Rp 29.881,24 52.6
Belanja Modal
Rp 56.813,08 Rp 29.881,24 52.6 29-11-2024
Belanja Lainnya
Rp 39.155,60 Rp 27.172,05 47.8
Belanja Hibah
Rp 31.271,48 Rp 26.168,77 83.7 29-11-2024
Belanja Bantuan Sosial
Rp 1.384,12 Rp 780,00 56.4 29-11-2024
Belanja Tidak Terduga
Rp 6.500,00 Rp 223,27 3.4 29-11-2024
Pembiayaan Daerah
Rp 14.916,02 Rp 27.769,71 155.7
Penerimaan Pembiayaan Daerah
Rp 8.916,02 Rp 27.769,71 311.5
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya
Rp 8.916,02 Rp 27.769,71 311.5 29-11-2024
Pengeluaran Pembiayaan Daerah
Rp 6.000,00 Rp 0 0.0
Penyertaan Modal Daerah
Rp 6.000,00 Rp 0,00 0.0 29-11-2024
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebingtinggi tahun 2024 mencapai Rp726,82 miliar. Namun, realisasi belanja baru mencapai Rp493,72 miliar atau 55,6%. Pos belanja barang dan jasa, yang dialokasikan sebesar Rp277,58 miliar, hanya terealisasi Rp180,08 miliar (64,9%).
Minimnya realisasi anggaran dan buruknya pengelolaan keuangan menjadi sorotan masyarakat. Koalisi mendesak pemerintah untuk lebih transparan dalam mengelola dana publik. “Masyarakat berhak tahu bagaimana dana ini digunakan. Jangan ada yang mempermainkan hak rakyat,” tegas salah satu aktivis.
Desakan Masyarakat: Hukum Harus Tegas
Kasus korupsi Kadispora dan dugaan kelalaian di Dinas PUPR menggambarkan lemahnya pengawasan keuangan di Tebingtinggi. Masyarakat menuntut penegakan hukum yang tegas dan audit menyeluruh terhadap instansi terkait.
“Kami ingin kasus ini menjadi pelajaran. Jangan ada lagi praktik korupsi dan kelalaian yang merugikan rakyat,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Langkah tegas, transparansi, dan akuntabilitas diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah Kota Tebingtinggi. Integritas dalam pengelolaan keuangan daerah harus menjadi prioritas utama agar kota ini tidak terus terjebak dalam lingkaran korupsi.
(Tim )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar