Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Ted Sioeng Tuduh Dato Sri Tahir Sebagai Aktor Intelektual di Kasus Bank Mayapada

Minggu, 12 Januari 2025 | Minggu, Januari 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-12T04:23:26Z

 


Cnews - Jakarta Selatan, 6 Januari 2025 – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada dengan terdakwa Ted Sioeng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi sorotan setelah Ted menuding Komisaris Utama Bank Mayapada, Dato Sri Tahir, sebagai aktor intelektual di balik kasus tersebut. Dalam eksepsi yang dibacakan di ruang sidang 5, Ted membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyebut perannya dalam kasus ini sebagai rekayasa.


Kasus ini berawal dari laporan Bank Mayapada ke Polda Metro Jaya terkait pinjaman pribadi Ted Sioeng sebesar Rp 203 miliar selama kurun waktu 2014-2019, di mana Rp 70 miliar telah dibayarkan. Dalam pembelaannya, Ted menyebut bahwa pinjaman tersebut diberikan atas inisiatif Dato Sri Tahir, yang juga memiliki hubungan persahabatan dengannya selama lebih dari 40 tahun.


“Dato Tahir-lah yang seharusnya duduk di kursi pesakitan ini. Semua ini bermula dari pertemanan saya dengan beliau, tetapi perannya sengaja disembunyikan,” ujar Ted.


Ted menambahkan, pinjaman di Bank Mayapada diberikan tanpa proses birokrasi yang rumit dan tanpa jaminan karena pengaruh Tahir sebagai pemilik dan pengendali bank. Pinjaman tersebut digunakan untuk membeli apartemen milik Tahir di Singapura. Namun, Ted menyatakan bahwa apartemen tersebut tak kunjung beralih nama meskipun pembayaran telah dilakukan.


Ted Merasa Dijebak

Dalam eksepsi yang dibacakan pengacaranya, Julianto Azis, Ted mengaku tidak pernah proaktif mengajukan pinjaman di Bank Mayapada. Proses administrasi dan pembukaan rekening dilakukan oleh staf bank atas arahan Tahir. Ted juga menegaskan bahwa dirinya hanya menandatangani dokumen yang disiapkan tanpa menerima salinan perjanjian.


“Saya hanya diminta menandatangani cek kosong sebagai pembayaran apartemen. Namun, pinjaman tetap dicatat sebagai kewajiban saya di Bank Mayapada meskipun apartemen telah dikembalikan kepada Dato Tahir pada tahun 2017,” ungkap Ted.


Ted menilai bahwa kasus ini merupakan upaya sistematis untuk memenjarakan dirinya dan keluarganya. Bahkan, putrinya, Jessica Gatot Elnitiarta, juga dilaporkan dan dipaksa menandatangani surat perjanjian di bawah tekanan.


Proses Hukum yang Penuh Rekayasa

Ted menyatakan bahwa tuduhan JPU terkait tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penggunaan dokumen palsu adalah hasil rekayasa. Ia juga mengungkapkan bahwa selama proses hukum berlangsung, aset pribadinya dijual tanpa pemberitahuan untuk menutupi kewajiban kepada Bank Mayapada.


“Semua ini seperti dirancang untuk merampas aset saya. Bahkan saat saya berada di luar negeri untuk berobat, Red Notice diterbitkan, paspor saya dicabut, dan saya dinyatakan sebagai buronan,” kata Ted.


Dalam pembelaannya, Ted juga menyoroti tuduhan yang menyebut dirinya menggunakan pinjaman untuk membeli vila di Puncak. “Itu karangan belaka. Pinjaman ini jelas untuk keperluan yang diinisiasi oleh Dato Tahir, termasuk pembelian apartemen,” tegasnya.


Harapan untuk Keadilan

Di akhir nota keberatannya, Ted menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Majelis Hakim. “Saya percaya bahwa Majelis Hakim akan berdiri tegak untuk menegakkan keadilan. Semua yang terjadi pada saya adalah rekayasa untuk menjatuhkan saya dan keluarga. Semoga hukum tidak menjadi alat untuk merampas hak orang lain,” tutup Ted.


Kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat Ted dan Tahir adalah dua tokoh bisnis yang telah lama menjalin hubungan persahabatan. Namun, kasus ini juga membuka sisi gelap konflik antara kepentingan pribadi dan profesional dalam dunia bisnis di Indonesia.

(Redaksi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update