Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Tanpa Data, Terkesan Abal-Abal, Media SS Dilaporkan IJS ke Dewan Pers

Rabu, 01 Januari 2025 | Rabu, Januari 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-31T18:15:18Z

 



Serdang Bedagai , 31 Desember 2024 – Dewan Pers resmi menerima pengaduan dari IJS seorang yang berprofesi sebagai wartawan terkait pemberitaan di media daring Media SS. Artikel yang dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik itu dianggap tidak profesional dan cenderung Abal - Abal yang merugikan reputasi IJS.


Pemberitaan yang menjadi sorotan berjudul "Pemberitaan Gosip IJR di Media MT, Bagaikan Panggung Sandiwara", diterbitkan pada 7 Desember 2024. Artikel tersebut dinilai tidak akurat, tidak berimbang, dan terkesan dibuat tanpa dasar yang jelas.


Temuan Pelanggaran

Dewan Pers mencatat sejumlah pelanggaran yang dilakukan Media SS:


1. Ketidakakuratan: Artikel tersebut tidak memverifikasi informasi yang dimuat dan tidak memberikan kesempatan klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.


2. Ketidakseimbangan: Pemberitaan dinilai bias karena hanya menyajikan opini sepihak tanpa melibatkan sumber data lain.


3. Distribusi Informasi: Penyebaran artikel di duga dilakukan melalui akun media sosial tidak jelas , menambah kesan kurang profesional.


Rekomendasi Dewan Pers

Untuk menegakkan Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers memberikan rekomendasi tegas kepada Media SS:


Hak Jawab: Media SS diwajibkan memberikan hak jawab kepada pihak pengadu dalam waktu 2x24 jam sejak rekomendasi diterima.


Koreksi Artikel: Hak jawab harus dimuat langsung pada artikel asli dengan penjelasan dan koreksi yang transparan.


Apabila Media SS tidak mematuhi rekomendasi tersebut, konsekuensi hukum dapat diberlakukan, termasuk sanksi berupa denda hingga Rp500 juta sesuai dengan Undang-Undang Pers Tahun 1999.


Menjaga Profesionalisme Media

Langkah Dewan Pers ini menjadi upaya untuk menjaga kualitas pemberitaan yang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong media daring untuk lebih profesional dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.


"Media harus memegang prinsip keberimbangan dan akurasi informasi data demi menjaga kepercayaan publik serta kredibilitas institusi pers," ujar salah satu perwakilan Dewan Pers.

  (!Tim ) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update