Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Langgar undang undang nomor 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik Desa Tanjung Raja Kecamatan Sinembah tanjung muda hulu ( STM HULU ) Di Duga ada penyelengan dana desa.

Rabu, 08 Januari 2025 | Rabu, Januari 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-08T04:33:59Z

 



Deli Serdang cnews 

Langgar undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik Desa Tanjung Raja Kecamatan Sinembah tanjung muda hulu (STM HULU ) kabupaten Deli Serdang provinsi Sumatera Utara.

Kolaborasi awak media tabloid info polri .com dan awak media cnews datang berkunjung di kantor desa tanjung raja kecamatan Sinembah tanjung muda hulu ( STM HULU ) sekitar pukul 14.15 wib Selasa / 07 /2025 , yaitu dengan tujuan silaturahmi dan ingin konfirmasi seputar penggunaan dana desa tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024 .

Awak media sebagai sosial kontrol dan peliputan yg bekerja untuk mencari data dan fakta di  lapangan.

Dalam kesempatan tersebut awak media menjumpai salah seorang yg mengaku perangkat desa berinisial (Elisabeth br Ginting ) kemudian awak media meminta buku tamu tetapi perangkat desa tersebut tidak memberikan dengan alasan " biasa nya eggk pernah seperti itu datang pergi gitu aja pak " pungkas beliau ke ketika  awak media bertanya " buk di mana Kepala desa " beliau menjawab  "pak kades lagi keluar pak " lantas awak media meminta no ponsel Kepala desa tetapi beliau menjawab " saya tidak berani memberikan nya pak takut di marahi pak kades " pungkas beliau .

Ketika awak media melihat situasi kantor desa tidak ada papan informasi realisasi anggaran  2023 dan infografis penyelenggaraan pemerintah desa tanjung raja tahun 2024 , menurut aplikasi online monitoring sistem pembendaharaan anggaran negara OMSPAN desa tanjung raja ditahun 2023 mendapatkan anggaran dana desa 

Informasi Penyaluran Dana Desa

2023

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024

Rp. 672.962.000

Pagu

Rp. 672.962.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: BERKEMBANG

1 Rp 367.488.600 54.61

2 Rp 201.888.600 30.00

3 Rp 103.584.800 15.39

Detail data penyaluran

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 66.752.000

Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp 5.200.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa ** Rp 20.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 28.723.750

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 57.760.000

Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 3.196.000

Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 7.861.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 5.376.000

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 35.350.500

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 7.750.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 7.805.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 19.930.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 17.282.410

Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 8.925.000

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 30.900.000

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 23.700.000

Keadaan Mendesak Rp 41.400.000

Keadaan Mendesak Rp 41.400.000

Keadaan Mendesak Rp 41.400.000

Keadaan Mendesak Rp 41.400.000

Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 12.320.000

Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 18.210.000

Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 31.599.250

Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 3.450.000

Pembinaan PKK Rp 2.640.500

Pembinaan PKK Rp 11.969.000

Pembinaan PKK Rp 3.290.000

Pembinaan PKK Rp 4.800.000

Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 3.925.000

Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 20.731.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 3.800.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 15.400.000

Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 12.000.000

Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 11.613.720

Dan ditahun 2024 tahap 1 desa tanjung raja mendapatkan dana desa : 

Informasi Penyaluran Dana Desa

2024

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024

Rp. 799.724.000

Pagu

Rp. 799.724.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: BERKEMBANG

1 Rp 368.904.400 46.13

2 Rp 430.819.600 53.87

3 Rp 0 0.00

Detail data penyaluran

Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 3.256.000

Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 12.000.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 11.040.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 19.911.590

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 7.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 72.453.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 71.123.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 68.013.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 4.160.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 17.274.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 7.200.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 4.840.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 12.800.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 24.000.000

Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 35.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 15.470.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** Rp 42.909.000

Keadaan Mendesak Rp 42.300.000

Keadaan Mendesak Rp 42.300.000

Keadaan Mendesak Rp 42.300.000

Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 11.390.535

Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 9.947.000

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 39.750.000.

Dari analisa data ini di tahun anggaran 2023 ada kegiatan yg di anggap mark' up anggaran 

Seperti operasional kantor desa yang terlalu besar puluhan juta rupiah untuk meraup keuntungan pribadi .

Kemudian kegiatan informasi publik desa juga terlalu besar.

Belum lagi tentang pelaksanaan kegiatan pembangunan 

Ditahun anggaran realisasi 2024 juga demikian banyak kegiatan yg mark' up anggaran.

Besar nya anggaran operasional kantor desa tetapi kenyataannya buku tamu tidak ada papan informasi realisasi, info grafis penyelenggaraan desa juga tidak terpampang.

 dari sisi kecil saja sudah terlihat ada kejanggalan di dalam pelaksanaan kegiatan anggaran dana desa tanjung raja patut diduga kepala desa tanjung raja korupsi dana desa tahun 2023  dan 2024 ratusan juta rupiah.

Harapan masyarakat dan awak media memohon kepada instansi terkait baik aparat penegak hukum APH Inspektorat, kejaksaan negeri, Tipikor polres Deli Serdang agar membuat tim khusus mengaudit kembali tentang pelaksanaan realisasi anggaran dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024 .

Bila terbukti bersalah tangkap dan penjarakan oknum kepala desa tersebut.(Liputan Rasid).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update