Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Implementasi UU KIP di Sumut Dinilai Lemah, Transparansi Publik Disorot

Jumat, 03 Januari 2025 | Jumat, Januari 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-03T06:54:35Z

 



CNEWS, Sumut – Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai, dinilai masih minim dan jauh dari harapan. Hal ini terungkap dalam pantauan pers yang dilakukan oleh Koalisi Pewarta, Aktivis, LBH, dan LSM, yang menyebutkan bahwa banyak badan publik belum serius menjalankan kewajiban transparansi dan akuntabilitas.


Dari hasil evaluasi, hanya sebagian kecil badan publik yang memberikan respons memadai terhadap kuesioner evaluasi. Partisipasi paling rendah ditemukan di kalangan instansi pemerintah kabupaten/kota, desa, dan partai politik, yang dinilai abai terhadap tanggung jawab membuka informasi publik, terutama terkait pengelolaan anggaran.


“Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Sumatera Utara saat ini masih dalam kategori ‘kurang informatif’. Banyak badan publik tidak aktif mengikuti evaluasi, sehingga komitmen mereka terhadap transparansi publik patut dipertanyakan,” ujar salah satu perwakilan koalisi.


Minimnya keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, hingga partai politik dalam evaluasi turut memperburuk situasi. Bahkan, sejumlah badan publik terkesan menghindari kewajiban menyediakan data yang relevan dan akurat kepada masyarakat luas.


Proses penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi mencakup empat indikator utama, yakni:


1. Pengembangan website untuk akses informasi;

2. Pengumuman informasi publik secara berkala;

3. Pelayanan informasi kepada masyarakat; dan

4. Penyediaan data yang mudah diakses.


Namun, hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebagian besar instansi belum memenuhi standar minimal.


“Komisi Informasi harus lebih tegas. Badan publik yang tidak disiplin dalam transparansi perlu dikenai sanksi, sementara yang konsisten wajib mendapat apresiasi. Hal ini penting untuk menghindari potensi konspirasi antara tim PPID dan APIP dalam pengelolaan anggaran,” tambah tim koalisi.


Dengan pengawasan dan evaluasi yang lebih kuat, diharapkan keterbukaan informasi publik di Sumatera Utara dapat meningkat. Masyarakat harus mendapatkan akses yang mudah dan terpercaya terhadap informasi, terutama terkait pengelolaan anggaran negara. Transparansi yang lebih baik akan menciptakan kepercayaan publik serta mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel.


Liputan eksklusif oleh tim redaksi Cnews 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update