CNEWS - Medan – Awal tahun 2025 membawa kabar kurang menyenangkan bagi para perokok. Meski tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tetap, harga jual eceran (HJE) rokok resmi naik mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024, yang bertujuan mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri padat karya, serta meningkatkan penerimaan negara.
Detail Kenaikan HJE Rokok 2025
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM):
Golongan I: Rp 2.375/batang (+5,08%)
Golongan II: Rp 1.485/batang (+7,6%)
2. Sigaret Putih Mesin (SPM):
Golongan I: Rp 2.495/batang (+4,8%)
Golongan II: Rp 1.565/batang (+6,8%)
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT):
Golongan II: Rp 995/batang (+15%)
Golongan III: Rp 860/batang (+18,6%)
4. HJE Rokok Elektrik:
Cair Sistem Terbuka: Rp 1.368/gram (+22,03%)
Reaksi Publik
Kenaikan harga ini memicu reaksi beragam di tengah tekanan ekonomi akibat naiknya harga kebutuhan pokok lainnya. Seorang pengguna rokok di Sumatera Utara menyatakan, “Harga naik terus. Mau tidak mau, konsumen akan mencari alternatif lebih murah demi menjaga kebiasaan.”
Namun, beberapa pihak menilai langkah ini sebagai peluang untuk menekan konsumsi rokok demi kesehatan masyarakat. Kebijakan ini pun memunculkan tantangan baru bagi perokok, sembari memperkuat upaya pengendalian konsumsi tembakau secara nasional.
Kenaikan HJE ini diharapkan mampu mengurangi prevalensi perokok, meskipun dampaknya terhadap industri tembakau dan konsumsi masyarakat masih menjadi bahan perdebatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar