Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Diduga Kepala Sekolah SD Negeri 101992 Cimahi Bangun Purba Sok Bersih dalam Penggunaan Dana BOS, Pemerintah Disebut Berutang

Selasa, 28 Januari 2025 | Selasa, Januari 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-28T13:03:00Z

 


Deli Serdang, cnews.web.id – Baru-baru ini, tim kolaborasi media melakukan kunjungan ke SD Negeri 101992 Cimahi, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kunjungan yang dilakukan pada Jumat, 25 Januari 2025, pukul 10.00 WIB tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi pemberitaan terkait penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, kepala sekolah SD Negeri 101992 memberikan penjelasan bahwa seluruh anggaran Dana BOS telah direalisasikan untuk kebutuhan sekolah. Ia bahkan mengaku harus mendahulukan dana pribadi dengan berutang di toko bangunan demi melakukan pengecatan sekolah.

"Semua anggaran Dana BOS sudah saya realisasikan di sekolah. Bahkan, untuk pemeliharaan sekolah, saya harus ngutang di panglong supaya sekolah bisa dicat," jelasnya kepada tim media.

Selain itu, kepala sekolah juga menyebutkan bahwa perbaikan kerusakan asbes di sekolah belum dapat dilakukan. Menurutnya, ia telah mengajukan proposal kepada dinas terkait, namun hingga kini belum terealisasi. Ia menambahkan bahwa Dana BOS tidak mencukupi untuk perbaikan tersebut.

"Asbes yang rusak sudah saya buatkan proposal ke dinas, tetapi belum terealisasi. Kalau dari Dana BOS, tidak cukup untuk memperbaikinya," tambahnya.

Dari pernyataan tersebut, muncul dugaan bahwa pemerintah atau negara secara tidak langsung "berutang" kepada pihak sekolah karena kepala sekolah harus mendahulukan dana untuk kebutuhan pemeliharaan. Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi, termasuk tudingan bahwa kepala sekolah tersebut "sok bersih" dalam penggunaan Dana BOS.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat untuk meninjau serta memeriksa penggunaan Dana BOS di SD Negeri 101992 Cimahi. Jika terbukti kepala sekolah tidak melakukan penyimpangan, maka ia layak dijadikan contoh bagi kepala sekolah lainnya. Namun, jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Pantau terus berita terkini dan terpercaya hanya di cnews.web.id.
(RR2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update