Tebing Tinggi,Media Cnews
Isu pengembalian dana sebesar Rp 2 miliar oleh KPU Kota Tebing Tinggi mendadak menjadi perhatian publik. Hal ini mencuat dalam acara Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada yang digelar di Cafe Kawan Kupi, Simpang Rambung, Tebing Tinggi, Sabtu lalu. Namun, saat dikonfirmasi ulang oleh media pada Senin (16/12/2024), Ketua KPU Kota Tebing Tinggi Emil Sofian memberikan penjelasan berbeda.(!17/12/2024)
"Siapa yang bilang? Belum ada itu, Kak. Kita masih menghitung. Kalau ada yang dikembalikan, ya pasti akan kita kembalikan," tegas Emil melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut, Emil menjelaskan bahwa proses penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran Pilkada memiliki tahapan yang sudah diatur. "Penetapan calon terpilih itu tahapan akhir. Sesuai aturan, paling lama tiga bulan setelah penetapan pasangan calon terpilih, KPU wajib menyampaikan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) penggunaan anggaran ke pemerintah kota. Selanjutnya, pemerintah kota melalui Inspektorat Daerah akan meneliti LPJ tersebut. Kalau ada temuan yang harus dikembalikan, tentu akan kita kembalikan. Itu mekanismenya," jelas Emil.
Namun, Emil tidak merinci lebih lanjut terkait dana yang dikembalikan dan menolak permintaan untuk bertemu langsung memberikan keterangan tambahan. "Ada masanya itu, Kak, untuk penjelasan. Saat ini masih ada tahapan yang harus kami selesaikan," ujarnya singkat sembari menyertakan emoji ๐๐.
Sumber terpercaya menyebutkan bahwa anggaran Pilkada Kota Tebing Tinggi secara keseluruhan mencapai:
KPU Kota Tebing Tinggi: Rp 16.540.740.000
Bawaslu: Rp 5.209.679.000
Sementara hibah dari Kesbanglinmas Kota Tebing Tinggi untuk Pemilu ke Pemerintah Pusat tercatat sebesar Rp 16.815.924.400, yang dibagi dalam empat tahap untuk Bawaslu, Kodim 0204/DS, KPU, dan Polres Tebing Tinggi.
Dengan tahapan Pilkada yang masih berjalan, publik tentu menanti transparansi penuh dari KPU terkait penggunaan anggaran, termasuk kejelasan isu pengembalian dana tersebut.
( Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar