Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Panggil Warga untuk Pemeriksaan di Hari Natal, Wilson Lalengke Sebut Polisi Lecehkan Hari Raya

Rabu, 25 Desember 2024 | Rabu, Desember 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-25T07:19:26Z

 



Jakarta – Tokoh pers nasional Wilson Lalengke mengkritik keras tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, AKBP Gany Alamsyah Hatta, S.I.K., dan Kompol Boby Rachman, S.H., S.I.K., yang memanggil seorang warga Pinrang, Andi Edi Sandy, untuk pemeriksaan pada Rabu, 25 Desember 2024. Hari tersebut adalah Hari Natal, yang merupakan hari besar keagamaan bagi umat Kristen.


“Ini pelecehan terhadap hari raya keagamaan! Tidak ada penghormatan terhadap nilai Pancasila, khususnya sila pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegas Wilson Lalengke dalam keterangan persnya pada Selasa, 24 Desember 2024. Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan kurangnya rasa nasionalisme dan empati terhadap keberagaman agama di Indonesia.


Wilson, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, menyebut tindakan kedua penyidik tersebut sebagai perilaku tidak bermoral. Ia berencana melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Polri, menuntut agar mereka dicopot dari jabatannya.


“Bagaimana mungkin perwira menengah polisi yang digaji rakyat tidak menghormati hari besar agama? Ini penghinaan terhadap nilai-nilai dasar negara kita,” imbuhnya.


Kasus Berawal dari Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Kasus ini berawal dari laporan Kompol Anita Taherong, seorang anggota Polri di Polda Sulsel, yang menuduh keluarga Andi Edi Sandy melakukan pencemaran nama baik. Tuduhan itu terkait dengan penyebaran video yang menunjukkan dugaan tindakan brutal Anita dan sejumlah anggota Polres Pinrang terhadap warga pada Mei 2024.


Menurut Wilson, laporan pertama dan kedua terkait kasus ini sebelumnya tidak dilanjutkan penyidik. Namun, laporan ketiga langsung ditangani oleh AKBP Gany Alamsyah Hatta dan Kompol Boby Rachman, yang segera meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.


“Yang membuat miris, anak-anak Pak Andi Edi Sandy yang memvideokan aksi brutal itu malah ditetapkan sebagai tersangka. Ini menunjukkan hukum kita semakin jauh dari keadilan,” ujar Wilson.


Wilson juga menyebut bahwa laporan korban atas dugaan kebrutalan Kompol Anita dan anggotanya tidak direspons baik oleh Polres Pinrang, Polda Sulsel, maupun Mabes Polri. “Polisi seharusnya melindungi rakyat, bukan melindungi anggota yang melanggar hukum,” tegasnya.


Langkah Hukum Selanjutnya

Wilson berencana menggugat pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Sulsel sebagai pihak tergugat. Langkah ini diambil sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan bagi keluarga Andi Edi Sandy.


“Ini bukan hanya soal satu kasus, tapi tentang keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta hari besar keagamaan yang diakui negara,” pungkasnya.


Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya dalam konteks penerapan hukum yang adil serta penghormatan terhadap hari raya keagamaan di Indonesia.( Tim - Red) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update