Deli Serdang, Sumatera Utara – Dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang melibatkan Pemerintah Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kembali mencuat. Indikasi korupsi ini mencakup periode anggaran 2021-2023 dan terungkap pada Minggu, 8 Desember 2024, pukul 16.30 WIB.
Salah satu penerima BLT Dana Desa, Karlan, warga Dusun IV, mengungkapkan bahwa ia tidak pernah menerima dana BLT yang seharusnya diterimanya pada tahun anggaran 2022. Pernyataan ini ditegaskan oleh Karlan melalui dokumen bermaterai Rp10.000 yang dipercayakan kepada Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Desa Buntu Bedimbar. Aliansi tersebut telah melaporkan dugaan korupsi ini ke Polresta Lubuk Pakam.
Namun, dalam perkembangan terbaru, Sekretaris Desa (Sekdes) Fitri Handayani, bersama Bendahara Desa Mita, diduga berupaya memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada Karlan agar ia mencabut pernyataan sebelumnya dan mengaku telah menerima dana sebesar Rp3,6 juta. Karlan, yang didampingi anaknya, menolak tawaran tersebut. Anak Karlan bahkan mempertanyakan keberadaan Kepala Desa, namun Sekdes dan Bendahara berdalih Kepala Desa tidak ada di tempat.
Beberapa saat kemudian, Kepala Desa Buntu Bedimbar, Mus Mulyadi, tiba di rumah Karlan dan memberikan hak BLT Dana Desa sebesar Rp3,6 juta yang seharusnya diterima dua tahun lalu. Langkah ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan integritas Pemerintah Desa Buntu Bedimbar.
Selain dugaan penggelapan dana, Pemerintah Desa juga diduga memalsukan tanda tangan atas nama Karlan pada dokumen pencairan BLT tahun 2022. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Buntu Bedimbar belum memberikan konfirmasi meski telah dihubungi oleh Cnews.web.id.
Desakan untuk Audit dan Penegakan Hukum
Cnews.web.id mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, dan jajaran pemerintah pusat untuk segera mengaudit kinerja kepala desa di Kabupaten Deli Serdang, khususnya Desa Buntu Bedimbar. Jika dugaan korupsi ini terbukti, penegakan hukum harus segera dilakukan agar kasus serupa tidak terulang.
Kasus ini menjadi cerminan buruknya tata kelola pemerintahan desa dan perlunya pengawasan ketat terhadap penggunaan Dana Desa. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat.
Reporter: Tim Investigasi Cnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar