Sumut - Cnews.web.id
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 telah menjadi sorotan tajam di berbagai lapisan masyarakat. Isu ini mencuat di tengah diskusi hangat yang berlangsung, mulai dari ruang publik hingga obrolan di warung kopi, seperti yang terjadi di Kelurahan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Pembahasan lebih banyak menyoroti dampak kenaikan ini terhadap perekonomian masyarakat. Riduan Sitorus, SE, seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai, memberikan pandangannya terkait hal ini. Ia menyampaikan perlunya kebijakan yang tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga mempertimbangkan kondisi masyarakat kecil.
Senada dengan itu, beberapa warga lainnya salah satunya Rasum Sos turut menyuarakan keresahan mereka. Beberapa menganggap kebijakan ini terlalu memberatkan, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya.
Kenaikan PPN Resmi Diumumkan
Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai awal tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kebijakan ini adalah bagian dari asas keadilan dan gotong royong, menyasar kelompok ekonomi mampu, termasuk pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA.
“Pengenaan PPN ini akan lebih menyasar kelompok masyarakat yang berada di desil 9 dan 10, yakni kelompok ekonomi tertinggi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Aturan Baru PPN pada Listrik
Sebelumnya, listrik merupakan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu dengan pembebasan PPN. Namun, mulai 2025, pelanggan dengan daya di atas 3.500 VA akan dikenakan pajak. Meski demikian, listrik rumah tangga dengan daya di bawah 6.600 VA tetap bebas PPN guna melindungi daya beli masyarakat kecil dan menengah.
Pemerintah memproyeksikan tambahan penerimaan negara dari kebijakan ini mencapai Rp12,1 triliun pada 2025.
Diskon 50% untuk Pelanggan Kecil
Sebagai bentuk keberpihakan, pemerintah menawarkan diskon tarif listrik 50% bagi pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah selama Januari-Februari 2025. Diskon ini berlaku untuk sekitar 97% pelanggan PLN.
“Untuk pelanggan prabayar, diskon akan langsung diterapkan saat pembelian pulsa. Sementara pelanggan pascabayar akan mendapat potongan otomatis pada tagihan listrik mereka,” tambah Sri Mulyani.
Keseimbangan untuk Keadilan Sosial
Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan perlindungan masyarakat kecil. Pengenaan PPN diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pendapatan negara, tetapi juga simbol gotong royong dalam pembangunan berkelanjutan.
Pelanggan PLN diimbau memahami perubahan ini sebagai langkah bersama menuju keadilan sosial dan ekonomi yang lebih stabil. (Tim Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar