Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Edy Rahmayadi-Hasan Basri Ajukan Gugatan ke MK , Bobby - Surya Tanggapi Dengan Santai

Rabu, 11 Desember 2024 | Rabu, Desember 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-11T15:46:10Z

 


Sumut - Cnews  11 Desember 2024

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, resmi menggugat hasil Pilkada Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan melalui tim kuasa hukum mereka pada Selasa (10/12/2024) pukul 23.59 WIB, beberapa jam sebelum batas akhir pengajuan.


Berdasarkan rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, pasangan Bobby Nasution-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara, jauh di atas Edy Rahmayadi-Hasan Basri yang hanya memperoleh 2.009.311 suara. Kuasa hukum Edy dan Hasan menilai terdapat kejanggalan dalam proses Pilkada dan meminta MK memeriksa serta memutus perkara ini secara adil.

Kemenangan Bobby-Surya Diterpa Isu Kecurangan

Kemenangan pasangan Bobby-Surya menuai berbagai tuduhan kecurangan, termasuk praktik politik uang yang dilaporkan tersebar dengan nominal Rp250.000 hingga Rp350.000 per orang. Selain itu, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa dalam mendukung pasangan ini juga menjadi sorotan. Bahkan, ada tuduhan bahwa pihak kepolisian memberikan dukungan kepada pasangan tersebut.


Namun, Bobby Nasution menanggapi tuduhan ini dengan santai. "Jika ada yang merasa tidak puas, gunakan jalur hukum yang tersedia. Kami siap menghadapi di MK," tegasnya.

Bobby, yang merupakan menantu Presiden Joko Widodo, juga optimistis bahwa hasil Pilkada yang telah ditetapkan KPU tidak akan berubah. "Kami percaya pada proses hukum dan hasil yang sudah diumumkan," tambahnya.

Proses Gugatan di MK

MK mencatat 251 perkara sengketa Pilkada hingga saat ini, dengan mayoritas berasal dari Pilkada Bupati (201 perkara), sementara hanya lima perkara yang berasal dari Pilgub, termasuk gugatan dari Edy Rahmayadi-Hasan Basri.


Menurut Ketua MK Suhartoyo, pemohon memiliki waktu hingga tiga hari kerja setelah pengumuman hasil untuk mengajukan gugatan. Setelah pengajuan, pemohon masih dapat melengkapi berkas hingga tiga hari kerja sejak diterimanya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik).


“Setelah semua persyaratan terpenuhi, perkara akan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan dilanjutkan ke persidangan,” jelas Suhartoyo.

Sorotan Terhadap Politik Bobby Nasution

Bobby Nasution, yang dikenal sebagai pengusaha sebelum terjun ke politik, menjadi perbincangan hangat setelah memenangkan Pilgub Sumut 2024. Dengan latar belakang sebagai menantu Presiden Joko Widodo, Bobby dinilai memanfaatkan hubungan politiknya untuk melesat di dunia politik, mulai dari Wali Kota Medan hingga kini Gubernur Sumut.


Sementara itu, pasangannya, Surya, adalah politisi senior Golkar dengan rekam jejak panjang di pemerintahan daerah. Kombinasi Bobby yang populer di tingkat nasional dan Surya yang berakar kuat di daerah membuat pasangan ini berhasil merebut hati mayoritas pemilih Sumut.


Kini, perhatian publik tertuju pada MK. Akankah hasil Pilkada ini tetap utuh, atau gugatan Edy-Hasan akan membuka babak baru dalam Pilgub Sumut 2024? Publik menunggu keputusan final yang dijadwalkan selesai sebelum batas akhir tahun ini. ( Tim - Red) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update