Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Pemerintah TebingTinggi Dinilai Tak Bernyali, Untuk menindak Pengusaha Proyek Waterpark

Jumat, 15 November 2024 | Jumat, November 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-15T14:02:44Z


Proyek Waterpark Tebing Tinggi Diduga Tanpa IMB, Picu Banjir dan Kritik Pedas Warga, yang Kini Nyaris tenggelamkan Ratusan Pemukiman Warga 




Tebing Tinggi, Bajenis – Proyek pembangunan Waterpark di Lingkungan 4, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, menjadi sorotan tajam. Proyek yang diduga milik pengusaha berinisial AS ini dituding sebagai penyebab utama banjir yang merendam ratusan rumah warga, serta memicu krisis kesehatan dan keresahan sosial di daerah tersebut.


Menurut warga, sejak proyek dimulai, aliran parit yang sebelumnya berfungsi normal kini tersumbat karena tertimbun oleh pembangunan. Parit ini awalnya mengalirkan air dari Kelurahan Durian ke Bandar Sakti. Kini, saat hujan deras turun selama satu jam saja, banjir langsung melanda. "Air meluap, dan banjir terus terjadi. Bahkan penyakit seperti DBD dan infeksi kulit mulai menyerang kami," ungkap A. Simatupang, seorang warga yang rumahnya terdampak langsung.


Pemerintah Dinilai Lemah

Sejumlah warga dan aktivis lingkungan mengecam lambannya respons pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam menangani permasalahan ini. “Sudah jelas proyek ini tanpa izin, tapi pemerintah seperti tak berani bertindak. Kami butuh keadilan dan kenyamanan, bukan janji kosong,” kata salah satu warga.


Lurah Bandar Sakti, Supeno, mengaku pihaknya sudah berusaha mencari solusi. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangannya terbatas. “Kami hanya bisa memfasilitasi, keputusan ada di pemerintah kota,” ujarnya.


Sementara itu, Camat Bajenis, Dira Asrama Trisna, turut menjadi sasaran kritik. Warga menduga ada “kompensasi” dari pihak proyek kepada camat, sehingga ia terkesan menutup mata dan melimpahkan tanggung jawab kepada perangkat desa lainnya.


Proyek Tanpa Izin

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tebing Tinggi, Heri, mengonfirmasi bahwa proyek Waterpark tersebut belum mendapatkan izin resmi dari pemerintah. “Hingga kini, tidak ada izin yang kami keluarkan untuk proyek ini,” ungkap Heri. Saat ini, lokasi proyek telah dipagari tembok beton dan seng, yang diduga memperparah penyumbatan aliran air.


Koalisi Pewarta, LBH, dan sejumlah LSM telah menyurati Walikota Tebing Tinggi pada 18 Oktober 2024, mendesak pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap proyek tersebut. Mereka juga meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen AMDAL yang diduga tidak sah.


Tuntutan Warga

Warga berharap pemerintah segera menindak tegas pengusaha AS dan menghentikan proyek yang merugikan masyarakat ini. Mereka juga meminta aparat penegak hukum dan Satpol PP turun tangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang diabaikan.


“Masalah ini sudah berlangsung tujuh bulan, tapi pemerintah terkesan abai. Kami hanya ingin solusi nyata agar banjir ini tidak terus menjadi momok bagi warga,” ujar seorang warga dengan nada kesal.


Dengan pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, warga berharap kebijakan pemerintah lebih berpihak kepada rakyat kecil, bukan pengusaha yang diduga melanggar aturan.(Reporter: Tim Ar)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update