-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

AKTIVIS DUKUNG KAPOLRI SUYUDI BONGKAR DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN: “USUT TUNTAS, JANGAN ADA YANG KEBAL HUKUM!”

Rabu, 04 November 2026 | Rabu, November 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-04T00:17:37Z


CNEWS | JAKARTA — Terungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah jenderal kepolisian memicu gelombang kritik dan perhatian publik. Berbagai elemen masyarakat, aktivis, serta pemerhati hukum mendesak agar perkara tersebut diusut secara transparan, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu.


Salah satu suara kritis datang dari aktivis Yerry Basri Mak, SH, MH. Ia menyampaikan dukungan penuh kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas langkah pengungkapan dugaan penyadapan ilegal yang disebut melibatkan petinggi Polri.


Yerry menilai pengungkapan perkara ini merupakan langkah penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat negara merupakan persoalan serius yang menyentuh aspek keamanan nasional, integritas institusi, serta supremasi hukum.


“Saya sangat mendukung dan mengapresiasi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Keberanian mengungkap perkara yang diduga melibatkan petinggi kepolisian merupakan langkah besar. Ini harus menjadi momentum pembenahan internal Polri secara menyeluruh,” tegas Yerry kepada media.


YERRY: DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN MERUPAKAN PERSOALAN SERIUS


Yerry menegaskan, dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa. Sebab, Presiden merupakan kepala negara sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan.


“Ini sangat memalukan apabila benar terjadi penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia oleh aparat yang seharusnya menjaga keamanan negara. Pertanyaannya, apa motif dan tujuan penyadapan tersebut? Siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, dan apakah ada pihak lain yang terlibat?” ujar Yerry.


Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kepercayaan negara.


Yerry juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak berhenti pada sejumlah individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik harus menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di balik dugaan penyadapan tersebut.


“Jangan hanya berhenti pada orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Harus ditelusuri sampai ke akar-akarnya. Kalau memang ada aktor utama atau pihak lain yang ikut bermain, semuanya harus dibuka berdasarkan bukti dan fakta hukum,” tegasnya.


DESAK PENEGAKAN HUKUM TANPA PANDANG BULU


Yerry meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pangkat, jabatan, maupun kedudukan seseorang tidak boleh menjadi penghalang bagi penegakan hukum.


Menurutnya, perkara yang melibatkan jenderal berpangkat tinggi di tubuh Polri harus menjadi ujian nyata bagi komitmen reformasi kepolisian.


“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang menyalahgunakan kewenangan,” ungkap Yerry.


Ia juga mendesak agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, serta memberikan ruang bagi pengawasan publik tanpa mengganggu proses hukum.


PUBLIK MENUNGGU KETERBUKAAN DAN KEPASTIAN HUKUM


Yerry berharap Kapolri Suyudi Ario Seto dapat menjadikan perkara ini sebagai momentum penting untuk memperkuat integritas institusi Polri.


Baginya, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian hanya dapat dibangun melalui keberanian mengungkap kebenaran, ketegasan menindak pelanggaran, serta komitmen menjalankan hukum tanpa diskriminasi.


“Ini menyangkut kehormatan negara dan kepercayaan rakyat. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Bongkar semuanya secara terang benderang. Jika ada yang bersalah, proses sesuai hukum dan berikan sanksi setimpal berdasarkan putusan pengadilan,” pungkas Yerry Basri Mak, SH, MH.


Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kini menjadi perhatian nasional. Masyarakat menanti bagaimana proses hukum berjalan, sejauh mana pengungkapan perkara dilakukan, serta apakah penyidikan mampu menjawab pertanyaan mengenai motif, jaringan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.


CNEWS menegaskan bahwa seluruh pihak yang berstatus tersangka tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah harus dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.( Tim/YBM)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update