DUGAAN WARTAWAN DITELANJANGI, DIPUKUL, DITENDANG DAN DIRAMPAS BARANGNYA — JIKA TERBUKTI, KEKERASAN INI BUKAN SEKADAR PENGANIAYAAN, TAPI SERANGAN TERHADAP KEBEBASAN PERS
CNEWS | JAKARTA - BEKASI — Dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan media online berinisial JG (52) saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi, menuai sorotan serius. Korban mengaku diduga dikeroyok sekitar 10 orang, dipukul, ditendang, dipaksa membuka pakaian, serta kehilangan uang dan telepon genggam ketika sedang melakukan peliputan terkait dugaan transaksi obat daftar G.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah hukum Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Korban kemudian membuat laporan kepada Polsek Rawalumbu untuk meminta proses hukum terhadap para terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan korban, kekerasan dilakukan secara bersama-sama menggunakan tangan kosong dan sebuah selang air yang diduga telah dipersiapkan sebelumnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh dan wajah.
Kondisi tersebut diperkuat dengan Visum et Repertum Nomor: 1/X/VER/RSL/2026 tertanggal 9 Oktober 2026, yang ditandatangani dr. Iswati. Dokumen medis tersebut mencatat adanya luka robek pada bagian dalam bibir atas, lebam pada dada bawah kanan dan kiri, pembengkakan pada kepala bagian atas dan kedua mata, luka pecah pada bibir atas, serta memar pada kedua rusuk dan punggung.
DUGAAN OKNUM APARAT HARUS DIBUKA TERANG
Perkara ini menjadi semakin serius setelah seorang saksi di lokasi yang berprofesi sebagai pedagang kopi menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat TNI di antara para terduga pelaku.
Namun, informasi tersebut masih merupakan keterangan saksi dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Identitas maupun status seluruh terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan.
Karena itu, publik menilai aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional dan transparan. Jika benar terdapat anggota aparat yang terlibat, proses pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Siapa yang memerintahkan, siapa yang terlibat, apa motifnya, dan apakah kekerasan tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistik korban harus diungkap secara terang.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, kepolisian juga wajib menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan agar tidak terjadi tuduhan tanpa dasar terhadap institusi maupun individu.
JANGAN BIARKAN KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN MENJADI NORMAL
Ketua Umum DPN CAPA (Cendekiawan Anak Pahlawan), Dewi Nuri Bintarti, S.Pd., yang mendampingi korban, mengecam keras dugaan kekerasan tersebut.
“CAPA mengecam keras segala bentuk kekerasan, apalagi jika benar melibatkan oknum aparat yang berkolaborasi dengan pihak lain. Kami mendesak Kapolres Metro Bekasi Kota dan Kapolsek Rawalumbu untuk bertindak profesional, segera mengamankan terduga pelaku dan melakukan gelar perkara secara terbuka dan transparan,” tegas Dewi Nuri Bintarti.
Dewi menyatakan DPN CAPA akan mengirimkan pengaduan masyarakat (Dumas) serta mendampingi korban dalam proses pemeriksaan tambahan. Pihaknya juga berencana melakukan visum pembanding di RS Polri untuk memperkuat bukti medis.
POLISI DITUNTUT TRANSPARAN, BUKAN SEKADAR MEMPROSES LAPORAN
Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana terhadap seorang individu. Jika kekerasan tersebut terbukti dilakukan karena korban sedang menjalankan tugas jurnalistik, maka perkara ini menyentuh persoalan yang lebih luas, yakni jaminan keamanan wartawan dan kebebasan pers di Indonesia.
Dugaan tindak pidana yang dilaporkan antara lain berkaitan dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta dugaan perampasan yang perlu dikonstruksikan penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Selain itu, penyidik perlu menilai secara cermat dugaan pelanggaran ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk apabila ditemukan bukti bahwa kekerasan dilakukan untuk menghalangi kegiatan jurnalistik.
Publik menegaskan, seluruh pihak tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Namun, asas tersebut bukan alasan untuk mengaburkan perkara.
Polisi harus menjawab secara terbuka: siapa para pelakunya, apa motifnya, apakah benar terjadi pengeroyokan, apakah barang korban dirampas, dan apakah kekerasan tersebut berkaitan dengan tugas jurnalistik korban.
Jika benar seorang wartawan dikeroyok ketika menjalankan tugas, negara tidak boleh membiarkan kasus tersebut berhenti sebagai sekadar laporan penganiayaan biasa.
Kebebasan pers tidak boleh kalah oleh kekerasan. Dan bila ada aparat yang terbukti terlibat, hukum harus tetap berjalan tanpa pandang bulu ( HCN7)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar