-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

Rp592 JUTA REVITALISASI SDN 104310 TEGAL SARI DISOROT: BARU 4 TAHUN DIBANGUN, KINI DIREVITALISASI LAGI — DUGAAN MARK-UP DAN KETIDAKSESUAIAN SPESIFIKASI MENUNGGU AUDIT

Selasa, 06 Oktober 2026 | Selasa, Oktober 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-05T18:03:53Z


CNEWS | SERGAI, SUMATERA UTARA — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SDN 104310 Tegal Sari, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah temuan lapangan yang dinilai perlu segera diverifikasi oleh instansi berwenang.


Nilai bantuan yang tercantum dalam informasi kegiatan disebut mencapai Rp592.085.000, dengan pekerjaan antara lain menyasar toilet, perpustakaan dan ruang kelas.



Persoalan menjadi semakin menarik perhatian karena berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah bagian bangunan sekolah tersebut disebut baru direnovasi sekitar empat tahun lalu, namun pada 2026 kembali masuk dalam program revitalisasi.


Pertanyaan publik pun mengemuka:

Mengapa bangunan yang relatif baru direnovasi kembali membutuhkan revitalisasi dengan anggaran lebih dari setengah miliar rupiah?



Apakah memang terdapat kerusakan yang memenuhi persyaratan program, atau terdapat persoalan lain dalam perencanaan dan penetapan pekerjaan?


Pertanyaan tersebut tentu tidak cukup dijawab dengan asumsi. Dokumen perencanaan, RAB, kondisi awal bangunan, spesifikasi teknis, bukti pelaksanaan dan hasil pemeriksaan fisik harus dibuka serta diuji.



BUKAN SEKADAR SOAL BESAR ANGGARAN


Program revitalisasi satuan pendidikan merupakan program prioritas pemerintah untuk memastikan sekolah memiliki sarana dan prasarana yang layak, aman dan nyaman bagi peserta didik.



Kemendikdasmen menyebut revitalisasi 2026 diprioritaskan antara lain bagi sekolah yang mengalami kerusakan berat, wilayah 3T serta sekolah terdampak bencana.


Pemerintah juga menjelaskan bahwa program revitalisasi dilaksanakan dengan semangat swakelola dan pengelolaan langsung oleh satuan pendidikan. Informasi resmi Kemendikdasmen menyebut dana revitalisasi diarahkan untuk dikelola secara mandiri oleh sekolah agar pelaksanaannya tepat sasaran.


Karena itu, ketika muncul dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atau pelaksanaan tidak sesuai mekanisme, persoalannya bukan lagi sebatas kualitas bangunan.


Ini menyangkut pertanggungjawaban penggunaan uang negara.


TEMUAN LAPANGAN: SEJUMLAH BAGIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN


Berdasarkan penelusuran tim insan pers di lokasi pada 5 Oktober 2026, ditemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat penjelasan teknis.


Pertama, pada papan atau spanduk informasi kegiatan disebut belum terlihat gambar profil/bestek bangunan yang dapat membantu masyarakat mengetahui bentuk dan spesifikasi pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan.


Kedua, sejumlah kusen pintu dan jendela terlihat diduga masih menggunakan material lama.


Ketiga, terdapat bagian struktur bangunan yang secara kasat mata dipertanyakan terkait keberadaan besi ring balok dan spesifikasi konstruksi.


Namun demikian, temuan visual tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa pekerjaan pasti menyimpang.


Untuk memastikan apakah konstruksi memenuhi standar, diperlukan pemeriksaan teknis oleh pihak yang kompeten dengan membandingkan kondisi fisik terhadap gambar kerja, RAB, spesifikasi teknis dan dokumen pelaksanaan.


BESI BAJA RINGAN LAMA JUGA DIPERTANYAKAN


Hal lain yang menjadi perhatian adalah informasi bahwa bangunan tersebut disebut telah mengalami renovasi sekitar empat tahun lalu.


Kini, pada program revitalisasi 2026, terdapat bagian bangunan yang kembali dikerjakan dan disebut menggunakan material baja ringan yang diduga sama dengan pekerjaan sebelumnya.


Jika informasi tersebut benar, publik berhak mendapatkan penjelasan:


Apa kondisi bangunan sebelum revitalisasi?

Apa hasil verifikasi kerusakannya?

Siapa yang menetapkan bangunan tersebut layak menerima revitalisasi?


Dan yang paling penting:

Apa dasar perhitungan Rp592.085.000 tersebut?

Pertanyaan tersebut dapat dijawab secara objektif apabila dokumen perencanaan dan hasil pemeriksaan fisik dibuka kepada pihak yang berwenang.


DUGAAN MARK-UP BELUM BOLEH DIJADIKAN VONIS


Istilah “mark-up” menjadi salah satu sorotan publik.


Namun CNEWS menegaskan bahwa dugaan mark-up tidak dapat dinyatakan sebagai fakta hanya berdasarkan pengamatan visual atau perbandingan harga secara informal.


Untuk membuktikan ada atau tidaknya mark-up, diperlukan pemeriksaan terhadap RAB, volume pekerjaan, harga satuan, spesifikasi material, bukti pembelian, pembayaran, progres pekerjaan dan hasil pekerjaan fisik.


Apabila ditemukan perbedaan signifikan antara anggaran dan realisasi, barulah auditor maupun aparat penegak hukum dapat menilai apakah terdapat pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian pekerjaan, atau indikasi kerugian keuangan negara.


Dengan demikian, kritik publik harus diarahkan pada transparansi dan audit, bukan vonis sebelum pemeriksaan.


BENARKAH SWAKELOLA ATAU ADA PIHAK KETIGA?


Informasi lain yang dihimpun menyebutkan bahwa pekerjaan yang semestinya dilaksanakan melalui mekanisme Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) diduga melibatkan pihak ketiga atau pemborong dari luar.


Jika benar, persoalannya perlu diperiksa secara serius.


Sebab mekanisme pelaksanaan bantuan revitalisasi harus dapat ditelusuri dari dokumen penetapan, struktur pelaksana, rencana kerja, penggunaan dana hingga pertanggungjawaban akhir.


Karena itu, pihak sekolah perlu menjelaskan secara terbuka:


Siapa yang ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan?

Siapa anggota P2SP?

Apakah seluruh pekerjaan dilaksanakan melalui swakelola?

Apakah ada pihak ketiga yang terlibat?

Jika ada, dalam kapasitas apa?

Bagaimana mekanisme pembelian material?

Berapa volume pekerjaan yang direncanakan?

Berapa volume yang telah direalisasikan?

Apakah seluruh pembayaran didukung bukti transaksi?

Siapa yang melakukan pengawasan dan pemeriksaan hasil pekerjaan?


KEPALA SEKOLAH BELUM MEMBERIKAN KLARIFIKASI


Dalam upaya menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media telah berusaha meminta keterangan dari pihak sekolah.


Seorang guru yang ditemui di lokasi menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail persoalan teknis pekerjaan.


“Kepala sekolah sedang keluar pak. Yang diperbaiki toilet, perpustakaan dan lokal. Kalau kami terus terang pak, di sini kami tidak tahu, bukan menutupi pak. Kami guru biasa pak,” ujarnya.


Selanjutnya, awak media menghubungi Kepala SDN 104310 Tegal Sari, Sari Yekti, S.Pd., melalui pesan WhatsApp pada 5 Oktober 2026 sekitar pukul 11.18 WIB.


Hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban atau klarifikasi dari pihak kepala sekolah mengenai nilai anggaran, spesifikasi teknis, mekanisme swakelola, penggunaan material lama maupun dugaan keterlibatan pihak ketiga.


DINAS PENDIDIKAN DAN INSPEKTORAT JANGAN HANYA MENUNGGU


Sorotan ini semestinya tidak berhenti pada pemberitaan media.

Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, Inspektorat, serta instansi teknis yang memiliki kewenangan perlu melakukan verifikasi.


Pemeriksaan dapat dimulai dari dokumen paling mendasar:


RAB → gambar kerja → spesifikasi teknis → kondisi awal bangunan → progres fisik → volume pekerjaan → bukti pembelian → pembayaran → hasil akhir pekerjaan.


Jika semuanya sesuai, maka pemeriksaan justru dapat menjadi mekanisme untuk membersihkan nama pihak sekolah dari dugaan yang berkembang.


Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah memiliki dasar untuk mengambil langkah sesuai ketentuan.


UANG NEGARA BUKAN SEKADAR ANGKA DI PAPAN PROYEK


Nilai Rp592.085.000 bukan angka kecil.

Anggaran tersebut berasal dari program pemerintah untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan dan pada akhirnya digunakan untuk kepentingan anak-anak Indonesia.


Karena itu, masyarakat berhak mempertanyakan bagaimana setiap rupiah digunakan.


Jangan sampai program yang seharusnya menghadirkan sekolah yang lebih aman dan nyaman justru menyisakan tanda tanya mengenai kualitas pekerjaan dan pertanggungjawaban anggaran.


Program revitalisasi nasional sendiri memang diarahkan untuk memperbaiki sarana pendidikan agar peserta didik memperoleh lingkungan belajar yang layak.


Maka, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian di tingkat pelaksanaan, audit bukan ancaman bagi sekolah yang bekerja benar. Audit justru menjadi instrumen untuk memastikan uang negara benar-benar sampai menjadi manfaat bagi peserta didik.


PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR SEREMONI


Masyarakat Desa Tegal Sari kini menunggu kejelasan.

Bukan sekadar apakah proyek tersebut selesai.

Tetapi:

Apakah sesuai RAB?

Apakah sesuai spesifikasi?

Apakah mekanisme swakelola benar-benar dijalankan?

Apakah material yang digunakan sesuai dokumen?

Mengapa bangunan yang disebut baru direnovasi sekitar empat tahun lalu kembali mendapatkan revitalisasi?

Dan yang paling penting:

Apakah Rp592 juta tersebut benar-benar menghasilkan pekerjaan senilai Rp592 juta?


Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diberikan secara kredibel melalui dokumen terbuka dan pemeriksaan fisik yang independen serta dapat dipertanggungjawabkan.


CNEWS mendorong Dinas Pendidikan, Inspektorat dan pihak berwenang untuk turun langsung melakukan verifikasi sebelum muncul kesimpulan lebih jauh.


Jika seluruh pekerjaan sesuai aturan, publik berhak mengetahuinya.

Jika ditemukan penyimpangan, mekanisme hukum dan administrasi harus berjalan sesuai kewenangan. ( HCN)


CNEWS |Menggali informasi Bersama Rakyat — Mengawal Transparansi, Akuntabilitas dan Kualitas Pendidikan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update