CNEWS | DAIRI, SUMATERA UTARA — Persoalan batas tanah di Desa Silalahi III, Kecamatan Silahi Sabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Dalam peninjauan objek perkara pada Sabtu (24/10/2026), Tiop Marhasil Sidebang bersama sejumlah keturunan marga Sidebang menunjukkan patok beton yang mereka yakini sebagai penanda batas wilayah antara marga Sidebang dan marga Situngkir.
Peninjauan tersebut membuka kembali pertanyaan penting mengenai kepastian batas objek perkara, pelaksanaan eksekusi pada 2003, serta kedudukan deklarasi perdamaian yang disebut berlangsung pada 2002.
Bagi pihak keluarga Sidebang, patok beton itu bukan sekadar penanda fisik, melainkan bukti lapangan yang menurut mereka berkaitan dengan kesepakatan terdahulu. Namun, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui klaim lisan atau penunjukan lokasi semata. Dokumen resmi perkara, berita acara eksekusi, peta bidang tanah, dan data pertanahan harus diperiksa secara cermat agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang berkepanjangan.
TIop SIDEBANG TUNJUK PATOK BETON, MINTA BATAS TANAH DITELUSURI SECARA OBJEKTIF
Dalam peninjauan di lokasi, Tiop Marhasil Sidebang, 73 tahun, menunjukkan sebuah patok beton yang menurut keterangannya menjadi penanda batas antara wilayah Sidebang dan Situngkir.
“Yang menjadi batas antara Sidebang dan Situngkir sudah ada patok beton. Inilah patoknya,” ujar Tiop sambil menunjuk patok yang menurut keterangannya berkaitan dengan kegiatan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dairi pada 2003.
Keterangan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam peninjauan objek perkara. Keberadaan patok itu perlu ditelusuri melalui dokumen pendukung, termasuk siapa yang menetapkan atau memasangnya, kapan kegiatan dilakukan, serta apakah posisi patok sesuai dengan berita acara eksekusi dan dokumen pertanahan yang sah.
Pertanyaan mendasarnya: apakah posisi patok beton yang ditunjukkan di lapangan benar-benar sesuai dengan batas objek perkara sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi, bukan berdasarkan asumsi atau klaim sepihak.
SEJUMLAH KETURUNAN SIDEBANG SAMPAIKAN KETERANGAN SERUPA
Peninjauan itu turut dihadiri kuasa hukum Tiop Marhasil Sidebang, Benson Casanova Gurusinga, S.H., M.H., mantan Ketua Forum Marga Sidebang Mangatas Sidebang, 64 tahun, serta sejumlah anggota keluarga, yakni Haposan Sidebang, 63 tahun; Maruba Sidebang, 68 tahun; Jendi Sidebang, 59 tahun; dan Thomas Sidebang, 67 tahun.
Mangatas Sidebang bersama sejumlah anggota yang hadir menyampaikan keterangan yang sejalan dengan penjelasan Tiop mengenai patok beton tersebut.
Mereka juga menunjuk area di bawah patok ke arah Danau Toba dan menyatakan bahwa wilayah tersebut masih termasuk kawasan Sidebang berdasarkan pemahaman mereka terhadap batas yang telah disepakati.
Meski demikian, kesamaan keterangan dari sejumlah anggota keluarga belum dengan sendirinya menetapkan batas tanah secara hukum. Keterangan para saksi perlu disandingkan dengan dokumen tertulis, peta bidang, riwayat penguasaan tanah, dan bukti pelaksanaan eksekusi.
Dalam perkara pertanahan yang telah berlangsung bertahun-tahun, ketelitian memeriksa bukti menjadi sangat penting agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat kekeliruan dalam memahami batas objek sengketa.
KETERANGAN MANTAN CAMAT PERLU DICOCOKKAN DENGAN DOKUMEN RESMI
Dalam kesempatan yang sama, tim jurnalis menghubungi mantan camat yang menurut keterangan pihak terkait turut hadir dalam pelaksanaan eksekusi pada 2003.
Mantan camat tersebut memberikan penjelasan mengenai orientasi batas dengan merujuk pada posisi pengamatan dari pinggir Danau Toba dan patok beton di lokasi.
Keterangan itu berpotensi menjadi bahan penting untuk menelusuri kembali pelaksanaan eksekusi. Namun, bobot dan relevansinya terhadap penetapan batas tetap harus dinilai berdasarkan dokumen resmi, keterangan lengkap narasumber, serta kesesuaian dengan kondisi objek perkara.
.
Karena itu, apabila terdapat perbedaan penafsiran mengenai arah maupun letak batas, instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum. Sebaliknya, setiap pihak juga berhak mendapatkan perlindungan agar batas tanahnya tidak ditentukan berdasarkan keterangan yang belum terverifikasi secara menyeluruh.
DEKLARASI PERDAMAIAN 2002 DAN EKSEKUSI 2003 JANGAN DIABAIKAN
Pihak keluarga Sidebang mengaitkan persoalan tersebut dengan rangkaian penyelesaian sengketa yang menurut mereka berlangsung sejak 1978 hingga 2002.
Mereka menyebut deklarasi perdamaian pada 2002 yang, menurut keterangan mereka, diwakili oleh Drs. Martua Situngkir dari Turpuk Situngkir Raja dan Drs. Pangihutan Sidebang dari Turpuk Sidebang Raja.
Selain itu, keluarga Sidebang merujuk pada pelaksanaan eksekusi tahun 2003 berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor 01/Eks/2003/17/Pdt.G/1991/PN-Sdk.
Menurut mereka, rangkaian kesepakatan dan pelaksanaan eksekusi tersebut menjadi bagian penting dalam memahami pembagian wilayah serta upaya menjaga hubungan baik kedua belah pihak.
Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa pada 2004 kedua pihak menggelar pesta bersama sebagai bentuk kebersamaan setelah melalui proses penyelesaian yang panjang.
Namun, untuk memastikan konsekuensi hukumnya, dokumen deklarasi perdamaian dan berita acara eksekusi harus diperiksa secara utuh. Perlu dipastikan pula objek, batas, pihak yang terikat, serta kesesuaian antara isi dokumen dan kondisi faktual di lapangan.
Jangan sampai kesepakatan yang pernah dicapai kehilangan makna akibat dokumen dan riwayat pelaksanaannya tidak ditelusuri secara menyeluruh. Pada saat yang sama, tidak tepat pula menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum bukti dan keterangan seluruh pihak diperiksa.
PK DI PN SIDIKALANG, KEPASTIAN BATAS MENJADI SOROTAN
Sebelum peninjauan lapangan pada Sabtu (24/10/2026), tim jurnalis telah mewawancarai Tiop Marhasil Sidebang dan kuasa hukumnya, Benson Casanova Gurusinga, S.H., M.H., mengenai pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Sidikalang.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak Tiop mempersoalkan pertimbangan mengenai batas tanah dalam perkara tersebut.
Informasi mengenai pengajuan PK itu dapat dibaca melalui tautan berikut:
Kuasa Hukum Tiop Marhasil Sidebang Ajukan Peninjauan Kembali di PN Sidikalang, Persoalkan Pertimbangan Batas Tanah
https://jurnaltransparansi.com/kuasa-hukum-tiop-marhasil-sidebang-ajukan-peninjauan-kembali-di-pn-sidikalang-persoalkan-pertimbangan-batas-tanah/
Pengajuan PK merupakan bagian dari proses hukum yang harus dinilai berdasarkan ketentuan dan bukti yang berlaku. Peninjauan lapangan sendiri tidak otomatis menentukan hasil PK ataupun mengubah putusan pengadilan. Namun, temuan dan keterangan di lapangan dapat menjadi bahan untuk memahami persoalan yang dipersoalkan para pihak, sepanjang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
DESAK TRANSPARANSI, BUKAN PEMBENARAN SEPIHAK
Persoalan batas tanah yang berkaitan dengan riwayat perkara, perdamaian, dan eksekusi membutuhkan keterbukaan serta ketelitian. Apabila dokumen-dokumen tersebut tersedia, pihak terkait perlu memastikan bahwa seluruhnya dapat diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
BPN Kabupaten Dairi perlu dimintai klarifikasi mengenai riwayat kegiatan pengukuran atau pemasangan patok pada 2003, apabila benar kegiatan tersebut melibatkan instansi itu. Pengadilan Negeri Sidikalang juga dapat dimintai penjelasan mengenai dokumen eksekusi sesuai kewenangan dan ketentuan akses informasi yang berlaku.
Di sisi lain, pihak marga Situngkir perlu diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan keterangan, menunjukkan dokumen pendukung, dan menjelaskan pandangan mereka mengenai batas objek perkara.
Langkah tersebut bukan untuk memenangkan salah satu pihak melalui pemberitaan, melainkan untuk memastikan persoalan yang telah berlangsung lama tidak terus berkembang akibat perbedaan keterangan dan kurangnya kejelasan dokumen.
KELUARGA SIDEBANG BERHARAP PERDAMAIAN TETAP DIHORMATI
Dalam peninjauan itu, sejumlah keturunan Sidebang berharap kesepakatan yang menurut mereka telah dicapai bersama tetap dihormati dan tidak kembali memicu perselisihan.
“Kami berharap apa yang sudah disetujui dan dibagi bersama tidak lagi dipersoalkan atau diubah. Kami sudah berdamai dan ingin menjaga kebersamaan yang telah dibangun,” demikian pesan yang disampaikan pihak keluarga Sidebang.
Harapan tersebut menjadi pengingat bahwa sengketa tanah bukan semata-mata persoalan garis batas di atas peta. Di dalamnya terdapat hubungan kekeluargaan, riwayat penguasaan tanah, serta kepentingan masyarakat yang membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum.
CNEWS memandang bahwa persoalan ini perlu ditangani secara objektif, dengan mengedepankan pemeriksaan dokumen, klarifikasi seluruh pihak, dan penghormatan terhadap proses peradilan.
Patok beton harus diuji berdasarkan bukti. Kesepakatan perdamaian harus dibaca sesuai isi dokumennya. Putusan dan pelaksanaan eksekusi harus ditelusuri secara cermat. Tidak boleh ada kesimpulan yang mendahului fakta, tetapi tidak pula boleh ada pertanyaan penting yang dibiarkan tanpa penjelasan.
Hingga berita ini disusun, keterangan yang dipaparkan dalam peninjauan terutama berasal dari pihak keluarga Sidebang. Klarifikasi dari pihak Situngkir dan BPN Kabupaten Dairi masih diperlukan untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan memastikan duduk perkara berdasarkan dokumen serta keterangan yang dapat diverifikasi. ( Tim).
CNEWS Menggali Informasi Bersama Rakyat, Mengawal Fakta, Menuntut Kepastian Hukum.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar