CNEWS | JAKARTA - PAPUA — Aktivis antikorupsi Papua Yerry Basri Mak, S.H., M.H., mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Desakan tersebut menguat setelah Nusron tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026. KPK menyatakan Nusron telah menyampaikan surat konfirmasi ketidakhadiran dengan alasan adanya agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Penyidik KPK selanjutnya akan berkoordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan. melaporkan perkembangan tersebut pada 7 Oktober 2026.
Yerry menilai, sebagai pejabat publik sekaligus pimpinan kementerian, Nusron perlu menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum, terlebih perkara yang sedang disidik berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan institusi yang dipimpinnya.
“Sebagai pejabat publik sekelas menteri, Nusron Wahid harus memenuhi panggilan KPK. Jangan sampai ketidakhadiran ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Proses hukum harus dihormati dan penyidik harus diberi ruang untuk mengungkap perkara ini secara terang benderang,” tegas Yerry dalam keterangannya kepada media CNEWS.
YERRY: JANGAN BIARKAN PENANGANAN KASUS BERHENTI PADA BAWAHAN
Menurut Yerry, pemeriksaan terhadap Nusron penting untuk membantu penyidik menyusun gambaran utuh mengenai perkara dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Ia mendesak agar Menteri ATR/BPN hadir sesuai jadwal pemeriksaan ulang yang ditetapkan penyidik. Menurutnya, keterbukaan dan kepatuhan terhadap proses hukum merupakan bentuk tanggung jawab pejabat publik kepada masyarakat.
“Ini menyangkut persoalan serius di lingkungan kementerian yang Anda pimpin. KPK sedang mengusut dugaan korupsi dan sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, saya meminta Nusron Wahid hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik,” ujarnya.
Yerry juga menegaskan bahwa desakannya bukanlah pernyataan bahwa Nusron terlibat dalam tindak pidana. Pemeriksaan sebagai saksi merupakan bagian dari proses penyidikan, sedangkan penentuan keterlibatan seseorang harus didasarkan pada bukti dan proses hukum.
KPK TELAH MENETAPKAN DELAPAN TERSANGKA
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Pada 15 September 2026, KPK mengumumkan delapan tersangka, yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK sebelumnya menyampaikan bahwa empat tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Informasi tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana. melaporkan bahwa pemanggilan Nusron dilakukan untuk menggali informasi guna memperjelas konstruksi perkara.
YERRY DESAK KPK BERTINDAK SESUAI HUKUM JIKA PANGGILAN KEMBALI DIABAIKAN
Yerry meminta KPK memastikan pemanggilan ulang terhadap Nusron berjalan efektif. Ia juga mendesak lembaga antirasuah tersebut mengambil langkah hukum sesuai ketentuan apabila saksi tidak memenuhi panggilan yang sah tanpa alasan yang dapat diterima.
“Kalau pada pemanggilan berikutnya yang bersangkutan kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, KPK harus bertindak tegas sesuai aturan hukum. Jangan sampai penanganan perkara ini menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda hanya karena seseorang menduduki jabatan tinggi,” tegasnya.
Terkait kemungkinan tindakan paksa, Yerry meminta KPK mempertimbangkannya berdasarkan persyaratan dan prosedur hukum yang berlaku, bukan semata-mata atas desakan publik.
Desakan tersebut sejalan dengan prinsip bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa diskriminasi. Namun, langkah penyidik tetap harus didasarkan pada kebutuhan pemeriksaan, ketentuan hukum acara, serta penilaian terhadap alasan ketidakhadiran saksi.
PUBLIK MENUNGGU KETERBUKAAN DAN KETEGASAN
Ketidakhadiran Nusron pada pemeriksaan 7 Oktober 2026 menjadi perhatian publik. KPK telah menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dan berharap Menteri ATR/BPN memenuhi panggilan berikutnya.
Kini, publik menunggu tindak lanjut pemanggilan tersebut serta penjelasan yang dapat membantu mengungkap perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Bagi Yerry Basri Mak, penanganan kasus ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Semua pihak yang dipanggil penyidik perlu menghormati proses hukum, sementara KPK dituntut menuntaskan perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.
Publik menegaskan: desakan agar pejabat publik memenuhi panggilan penyidik merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penegakan hukum. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi, dan setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil. ( YBM)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar