JATAM Desak Pemerintah Audit Total Perizinan, Lindungi Lumbung Pangan, Sumber Air dan Ekosistem Tompotika
CNEWS | BANGGAI, SULAWESI TENGAH — Polemik perizinan pertambangan nikel di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menyebut sedikitnya 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel tercatat di wilayah tersebut hingga Juni 2026.
Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik, mengatakan konsesi tersebut membentang dari kawasan persawahan dan permukiman masyarakat hingga kawasan hutan pegunungan, termasuk bentang alam di sekitar Gunung Tompotika.
JATAM menilai kondisi tersebut perlu mendapat pemeriksaan serius karena menyangkut keberlanjutan lahan pangan, sumber air masyarakat, kawasan hutan serta habitat satwa endemik Sulawesi. Pernyataan tersebut disampaikan Taufik di Palu, Rabu (30/9/2026).
81,11 Persen Konsesi Disebut Masuk Kawasan Hutan
JATAM menyatakan temuannya diperoleh melalui analisis overlay antara data Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pada Geoportal MOMI Kementerian ESDM per Juni 2026 dengan peta kawasan hutan Sulawesi Tengah berdasarkan SK Nomor 6624 Tahun 2021.
Dari analisis tersebut, JATAM menyebut 9 dari 10 perusahaan memiliki konsesi yang teridentifikasi masuk kawasan hutan di Kecamatan Bualemo. Total luas yang disebut berada dalam kawasan hutan mencapai 11.468,62 hektare atau sekitar 81,11 persen dari total wilayah konsesi yang dianalisis.
Rinciannya menurut JATAM:
12,77 hektare hutan lindung;
6.239,44 hektare hutan produksi;
554,10 hektare hutan produksi yang dapat dikonversi;
4.662,30 hektare hutan produksi terbatas.
Angka tersebut merupakan hasil analisis JATAM, sehingga status kesesuaian masing-masing izin dengan tata ruang, status kawasan hutan, serta seluruh persyaratan perizinannya tetap memerlukan verifikasi oleh instansi pemerintah yang berwenang.
10 Perusahaan yang Disorot JATAM
Dalam analisis yang dipublikasikan JATAM, perusahaan yang disebut antara lain:
Perusahaan
Konsesi teridentifikasi masuk kawasan hutan
PT Anugerah Bangun Makmur
3.509,44 ha — 86,23%
PT Anugerah Sumber Bumi
0 ha — 0%
PT Banggai Mandiri Pratama
1.349,24 ha — 100%
PT Bumi Persada Surya Pratama 1861
938,76 ha — 100%
PT Bumi Persada Surya Pratama 6080
2.455,08 ha — 83,11%
PT Citra Molamahu
979,53 ha — 60,93%
PT Core Mineral Resources
326,15 ha — 53,63%
PT Integra Mining Nusantara Indonesia
47,22 ha — 100%
PT Merpati Pratama Sukses
909,62 ha — 78,42%
PT Penta Dharma Karsa
953,59 ha — 78,60%
Data tersebut juga dimuat oleh sejumlah media lokal yang melaporkan konferensi pers JATAM pada 30 September 2026.
Bualemo dan Ancaman terhadap Lahan Pangan
Selain kawasan hutan, JATAM menyoroti posisi Bualemo sebagai wilayah produksi pangan Kabupaten Banggai.
JATAM merujuk Perda Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2021 yang disebut menetapkan Bualemo memiliki 2.532,79 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan 46.610 hektare lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.
Karena itu, JATAM meminta pemerintah memastikan kegiatan pertambangan tidak mengganggu fungsi lahan pertanian produktif maupun ketahanan pangan masyarakat.
Sumber Air Masyarakat Ikut Disorot
JATAM juga menyampaikan kekhawatiran terhadap sejumlah sumber air yang berada di dalam wilayah konsesi.
Dua sumber air yang disebut adalah Kuala 2 Athena dan Kuala Tanah Merah, yang menurut JATAM dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari dan pengairan pertanian di sejumlah desa.
Kekhawatiran lainnya berkaitan dengan pembukaan lahan di kawasan hulu. JATAM menilai perubahan tutupan lahan berpotensi meningkatkan erosi dan sedimentasi, sementara aktivitas pertambangan juga perlu diawasi agar tidak menurunkan kualitas air melalui material tambang maupun limbah.
Tompotika, Habitat Satwa Endemik Sulawesi
Kawasan hutan Bualemo dan bentang alam Tompotika juga menjadi perhatian karena merupakan habitat sejumlah satwa khas Sulawesi.
JATAM menyebut antara lain tarsius, rangkong Sulawesi, anoa, kuskus beruang, dan babirusa. Menurut organisasi tersebut, pembukaan hutan untuk pertambangan berisiko terhadap habitat, ruang jelajah dan sumber pakan satwa apabila tidak dikendalikan secara ketat.
“Kawasan hutan Tompotika harus dipandang sebagai kawasan ekologi penting yang membutuhkan perlindungan, bukan sebagai ruang ekspansi pertambangan nikel,” kata Moh. Taufik.
JATAM Desak Pemerintah Tidak Tutup Mata
Atas temuan tersebut, JATAM Sulawesi Tengah mendesak pemerintah daerah dan pemerintah provinsi segera mendorong peninjauan kembali seluruh perizinan pertambangan nikel di Bualemo kepada pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
JATAM juga meminta pemerintah:
Melakukan audit perizinan dan audit lingkungan secara terbuka serta partisipatif.
Memeriksa kesesuaian izin dengan tata ruang dan status kawasan hutan.
Memeriksa dokumen lingkungan, termasuk AMDAL dan kewajiban pengelolaan lingkungan.
Memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan LP2B, persawahan produktif dan sumber air masyarakat.
Mengevaluasi izin yang berdasarkan pemeriksaan resmi terbukti tidak sesuai dengan ketentuan.
Membuka informasi perizinan, peta konsesi dan dokumen lingkungan yang menurut hukum merupakan informasi publik.
Permintaan tersebut sejalan dengan perhatian pemerintah terhadap pembenahan tata kelola perizinan minerba dan pengawasan kegiatan pertambangan. Kementerian ESDM sendiri mencantumkan evaluasi izin, penguatan tata kelola perizinan, serta penegakan hukum sebagai bagian dari agenda pembenahan sektor mineral
Investasi Jangan Mengorbankan Pangan dan Air
JATAM menegaskan bahwa persoalan Bualemo tidak semata-mata menyangkut investasi pertambangan. Menurut mereka, pemerintah harus mempertimbangkan secara bersamaan aspek ketahanan pangan, hak masyarakat atas air, keselamatan ekologis dan perlindungan keanekaragaman hayati.
Di sisi lain, keberadaan IUP dan status konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi kerusakan lingkungan atau pelanggaran hukum. Hal tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan, tata ruang, status kawasan hutan, dokumen lingkungan, kondisi lapangan serta kepatuhan masing-masing perusahaan terhadap seluruh kewajibannya.
Karena itu, bola kini berada pada pemerintah dan instansi berwenang untuk membuka data, melakukan verifikasi lapangan, serta menjelaskan kepada publik apakah seluruh IUP tersebut telah memenuhi ketentuan dan bagaimana perlindungan terhadap lahan pangan, sumber air dan kawasan Tompotika dijalankan. ( RAN).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar